DJADIN MEDIA– Setelah kalah dalam Pilkada Belitung Timur, pasangan calon Burhanuddin dan Ali Reza Mahendra menggugat hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ali Reza, yang merupakan putra dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, bersama pasangannya Burhanuddin, menyampaikan laporan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh rival mereka, pasangan Kamaruddin Muten dan Khairil Anwar.
Tim hukum Burhanuddin dan Ali Reza, yang dipimpin oleh Gugum Ridho Putra, mengungkapkan bahwa permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Belitung Timur telah resmi didaftarkan ke MK pada Kamis malam. Gugum menegaskan bahwa mereka melaporkan kecurangan yang diduga dilakukan secara masif, sistematis, dan terstruktur, termasuk praktik politik uang yang melibatkan pembagian uang secara luas di hampir semua kecamatan.
Hasil Pemilu dan Dugaan Kecurangan
Rekapitulasi suara yang diumumkan oleh KPU Belitung Timur menunjukkan bahwa pasangan Burhanuddin dan Ali Reza Mahendra meraih 23.301 suara, kalah telak dari pasangan Kamaruddin Muten dan Khairil Anwar yang berhasil memperoleh 44.949 suara. Kamaruddin Muten dan Khairil Anwar yang didukung oleh PDIP, Nasdem, Hanura, PKB, PPP, dan Perindo, menjadi pasangan yang meraih suara terbanyak.
Gugum mengungkapkan bahwa bukti praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 02, Kamaruddin Muten dan Khairil Anwar, cukup kuat untuk mendasari gugatan mereka. Menurutnya, pembagian uang yang dilakukan secara luas di seluruh kecamatan diduga kuat bertujuan untuk mempengaruhi pemilih.
“Pelanggaran ini terstruktur, sistematis, dan masif. Kami memiliki bukti kuat tentang pembagian uang yang dilakukan hampir di seluruh kecamatan,” ujar Gugum. Dia juga berharap agar MK mempertimbangkan bukti-bukti tersebut, mengingat sebelumnya MK pernah membatalkan hasil Pilkada di sejumlah daerah dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) setelah menemukan bukti pelanggaran serupa.
Reaksi Pihak Kamaruddin dan Khairil Anwar
Menanggapi gugatan ini, Ketua Tim Pemenangan Kamaruddin Muten dan Khairil Anwar, Fezzi Uktolseja, menyatakan bahwa gugatan merupakan hak yang sah bagi pasangan Burhanuddin dan Ali Reza. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara detail materi gugatan yang diajukan oleh pihak lawan.
“Kami baru mengetahui adanya gugatan yang sudah didaftarkan ke MK. Kalau gugatan itu bisa disidangkan, kami akan menyiapkan strategi hukum kami. Tapi untuk saat ini, kami belum mendapatkan rincian materi gugatannya,” kata Fezzi.
Fezzi juga menambahkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan tim hukum mereka dan siap menghadapi gugatan tersebut jika proses hukum berlanjut.
Gugatan ini akan menjadi perhatian publik, mengingat Pilkada Belitung Timur sempat diwarnai dengan tuduhan kecurangan, dan MK diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.***