DJADIN MEDIA—Kasus Kepala Kampung (Kakam) Astomulyo yang diduga memberikan dukungan kepada pasangan calon (paslon) Musa-Ahsan kini resmi dilimpahkan ke Polres Lampung Tengah (Lamteng). Kordinator Gakkumdu Lamteng, Imam Nurrohim, mengonfirmasi bahwa berkas perkara tersebut telah diterima dan penyidikan akan segera dimulai dalam waktu 14 hari kerja ke depan.
Imam menjelaskan, Polres Lamteng akan berfokus pada pengumpulan informasi, memperkuat barang bukti, dan menggali keterangan dari para saksi, termasuk saksi ahli jika diperlukan, hingga proses penyidikan dinyatakan lengkap. “Kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah melalui pembahasan awal, di mana kami meminta keterangan dari Panwascam, Camat, Kasi Pemerintahan, Kasi Trantib, RT, Linmas, serta Kakam,” ungkap Imam.
Pada pembahasan kedua, Gakkumdu memutuskan bahwa kasus ini memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Kordiv Hukum Bawaslu Lamteng, Wahid Tedi Kristiandi, menambahkan bahwa tindakan Kakam Astomulyo yang mengarahkan perangkatnya untuk memilih calon Bupati Musa Ahmad diduga melanggar Pasal 71 Ayat 1 junto Pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016. “Kakam dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” jelasnya.
Tedi berharap agar tidak ada Kakam lain yang mengikuti jejak tersebut, mengingat semua telah berkomitmen untuk menjaga netralitas dalam deklarasi yang diadakan oleh Bawaslu bulan lalu. “Kami berharap ini hanya terjadi sekali dan tidak ada kasus serupa lainnya. Kita ingin Pilkada di Lamteng berlangsung dengan demokratis, jujur, dan adil,” tutup Tedi.***