• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Kasus Ijazah Mantan Bupati Pesawaran, KNPI Soroti Lemahnya Pengawasan

MeldabyMelda
March 10, 2025
in Politik
0
Kasus Ijazah Mantan Bupati Pesawaran, KNPI Soroti Lemahnya Pengawasan

DJADIN MEDIA – Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pesawaran menyoroti lemahnya pengawasan dalam pencalonan kepala daerah setelah kasus dugaan ijazah palsu mantan Bupati Aries Sandi Darma Putra mencuat. KNPI menilai kejadian ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.

“Kami sangat prihatin dengan fakta bahwa seorang mantan bupati ternyata tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat. Ini bukan hanya mencoreng demokrasi, tetapi juga merugikan kepercayaan publik terhadap kepemimpinan daerah,” ujar Ketua KNPI, Minggu (9/3/2025).

Desakan Pengusutan Tuntas

KNPI Pesawaran mendesak agar pihak berwenang mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, tidak hanya pelaku utama yang harus bertanggung jawab, tetapi juga pihak yang turut serta dalam memfasilitasi pencalonannya.

“Kami meminta agar penegak hukum serius menindak kasus ini. Jika ada indikasi pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan wewenang, harus ada sanksi tegas,” katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sistem verifikasi yang lebih ketat agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

“Pengawasan dalam pencalonan kepala daerah harus diperketat. Jangan sampai kasus seperti ini terjadi lagi dan merugikan masyarakat,” tambahnya.

Putusan MK: Pilkada Dibatalkan

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan kemenangan Aries Sandi Darma Putra dalam Pilkada Pesawaran 2024 karena terbukti tidak memiliki ijazah yang sah.

Dalam putusan Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan bahwa kepemilikan ijazah merupakan syarat mutlak bagi calon kepala daerah. Dengan adanya pelanggaran ini, hasil Pilkada harus dibatalkan.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti putusan ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.***

Source: Wahyudin
Tags: #pesawaranDemokrasiBersihKasusIjazahPilkada2024
Previous Post

Polres Lampung Selatan Tegas! Tawuran & Konten Kekerasan Tak Ada Ampun

Next Post

Bupati Parosil Apresiasi Petugas Kebersihan, Hadiahkan Umrah Gratis

Next Post
Bupati Parosil Apresiasi Petugas Kebersihan, Hadiahkan Umrah Gratis

Bupati Parosil Apresiasi Petugas Kebersihan, Hadiahkan Umrah Gratis

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In