DJADIN MEDIA – Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pesawaran menyoroti lemahnya pengawasan dalam pencalonan kepala daerah setelah kasus dugaan ijazah palsu mantan Bupati Aries Sandi Darma Putra mencuat. KNPI menilai kejadian ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.
“Kami sangat prihatin dengan fakta bahwa seorang mantan bupati ternyata tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat. Ini bukan hanya mencoreng demokrasi, tetapi juga merugikan kepercayaan publik terhadap kepemimpinan daerah,” ujar Ketua KNPI, Minggu (9/3/2025).
Desakan Pengusutan Tuntas
KNPI Pesawaran mendesak agar pihak berwenang mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, tidak hanya pelaku utama yang harus bertanggung jawab, tetapi juga pihak yang turut serta dalam memfasilitasi pencalonannya.
“Kami meminta agar penegak hukum serius menindak kasus ini. Jika ada indikasi pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan wewenang, harus ada sanksi tegas,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sistem verifikasi yang lebih ketat agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
“Pengawasan dalam pencalonan kepala daerah harus diperketat. Jangan sampai kasus seperti ini terjadi lagi dan merugikan masyarakat,” tambahnya.
Putusan MK: Pilkada Dibatalkan
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan kemenangan Aries Sandi Darma Putra dalam Pilkada Pesawaran 2024 karena terbukti tidak memiliki ijazah yang sah.
Dalam putusan Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan bahwa kepemilikan ijazah merupakan syarat mutlak bagi calon kepala daerah. Dengan adanya pelanggaran ini, hasil Pilkada harus dibatalkan.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti putusan ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.***