DJADIN MEDIA — Kasus politik uang yang terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengungkapkan bahwa berkas perkara dan tersangka yang telah dilimpahkan telah diterima dan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Berkas perkara dan tersangka yang kami limpahkan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa,” ujar Riski.
Kasus ini melibatkan enam tersangka yang telah ditetapkan oleh Polresta Sleman, yang terdiri dari pemberi dan penerima uang dalam politik uang yang terjadi di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman. Meskipun demikian, salah satu tersangka, Kiskandar (54), warga Kecamatan Minggir, tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa dan kini menjadi buron. Akibatnya, hanya lima tersangka yang diproses lebih lanjut dan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami telah mengeluarkan surat panggilan dan melakukan upaya pencarian terhadap tersangka Kiskandar, namun sampai sekarang tidak kooperatif, sehingga kami mengeluarkan surat DPO (daftar pencarian orang),” jelas Riski.
Proses hukum terhadap kelima tersangka lainnya kini berlanjut di Kejaksaan Negeri Sleman, di mana berkas perkara mereka telah diterima untuk tahap II pelimpahan kasus. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sleman, Agung Wijayanto, mengonfirmasi bahwa pihak kejaksaan sedang melanjutkan proses pemeriksaan untuk menyusun dakwaan.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan dan penyempurnaan surat dakwaan. Setelah itu, kami akan limpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” jelas Agung.
Kasus ini kini memasuki tahap persiapan untuk disidangkan, dengan harapan dapat memberi kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.***