• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Kejagung Ajukan Banding, Tuntut 12 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis

MeldabyMelda
January 4, 2025
in Politik
0
Kejagung Ajukan Banding, Tuntut 12 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis

DJADIN MEDIA– Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis. Dalam bandingnya, Kejagung tetap menuntut hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa JPU saat ini sedang menyusun memori banding. Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiyono Suwadi, menegaskan bahwa tuntutan dalam banding ini tidak berubah dari tuntutan awal.

“Tuntutannya sama seperti di tingkat pertama. Yang diuji dalam sidang banding adalah putusan pengadilan tingkat pertama, bukan membuat tuntutan baru,” jelas Pujiyono.

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menambahkan bahwa majelis hakim tingkat banding memiliki wewenang untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat, namun tidak boleh melebihi batas maksimal dalam undang-undang.

Harvey dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ke-1 KUHP. Berdasarkan ketentuan tersebut, ancaman hukuman bagi koruptor berkisar antara 1 tahun hingga 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

Dorongan untuk menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap Harvey semakin kuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan bagi terdakwa kasus korupsi besar. Prabowo bahkan menyebut hukuman yang pantas bagi koruptor semestinya mencapai 50 tahun penjara.

Namun, menurut Fickar, hukuman 50 tahun tidak mungkin dijatuhkan karena batas maksimal yang diatur dalam KUHP hanyalah 20 tahun atau seumur hidup.

“Jadi pilihannya hanya seumur hidup atau 20 tahun,” pungkas Fickar.***

Source: MELDA
Tags: #HukumBandingHarveyMoeisHarveyMoeisIndonesiaKasusKorupsiKejagungPrabowoSubiantoTipikor
Previous Post

Aparat Diminta Usut Semua Kasus yang Diduga Melibatkan Jokowi

Next Post

Prabowo Soroti Hukuman Ringan bagi Koruptor, Tekankan Penjara Jangan Fasilitasi Mewah

Next Post
Prabowo Setujui Kenaikan Upah Buruh 6,5% Mulai 2025

Prabowo Soroti Hukuman Ringan bagi Koruptor, Tekankan Penjara Jangan Fasilitasi Mewah

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In