• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada: Bentuk Protes Masyarakat terhadap Calon Tunggal

MeldabyMelda
December 4, 2024
in Politik
0
Wamendagri Bima Arya Pastikan Tak Ada Intervensi ‘Parcok’ dalam Pilkada 2024

DJADIN MEDIA– Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy NS Umboh, menilai fenomena kemenangan kotak kosong dalam Pilkada 2024 sebagai bentuk protes dari masyarakat terhadap calon tunggal yang diajukan dalam pemilu. Menurut Rendy, penyelenggaraan Pilkada yang hanya menghadirkan satu pasangan calon seharusnya tidak sah, karena demokrasi mensyaratkan adanya persaingan.

“Pilkada tidak sah jika hanya ada satu calon. Harusnya ada lawan. Partai politik perlu introspeksi, karena mereka yang menyebabkan fenomena ini terjadi,” tegas Rendy.

Rendy mengungkapkan bahwa fenomena kemenangan kotak kosong semakin meningkat. Pada Pilkada 2023, terdapat satu daerah yang memenangkan kotak kosong dari 53 pasangan calon tunggal, sementara pada Pilkada 2024, jumlahnya meningkat menjadi dua daerah dari 37 pasangan calon tunggal. Hal ini, menurutnya, menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat yang tidak ingin dipaksakan memilih calon tunggal yang tidak memenuhi harapan.

“Pada Pilkada tahun lalu, hanya Makassar yang menang kotak kosong, sekarang sudah ada dua daerah. Ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin cerdas dan sadar, jika kandidatnya buruk, mereka tidak akan memilih hanya karena calon tunggal,” ujar Rendy.

Meskipun proses pemilihan ulang akibat kemenangan kotak kosong dianggap melelahkan dan merugikan negara, Rendy tetap memberikan apresiasi terhadap pemilih yang memilih kotak kosong sebagai bentuk protes politik. Bagi masyarakat, ini adalah cara untuk mengekspresikan ketidakpuasan terhadap calon yang tersedia.

“Meski pemilihan ulang itu melelahkan, ini adalah bentuk evaluasi. Fenomena kotak kosong ini terjadi karena dua kemungkinan: pertama, kandidatnya sangat kuat sehingga tidak ada lawan, atau partai politik kehabisan calon yang layak,” jelas Rendy.

Rendy juga menduga bahwa fenomena ini mungkin sengaja diciptakan oleh partai politik untuk memudahkan pasangan calon yang mereka dukung. Ia menilai partai politik perlu berbenah dan menghindari pembentukan calon tunggal yang hanya berorientasi pada kekuasaan.

“Penyelenggara pemilu tidak bisa disalahkan, yang perlu introspeksi adalah partai politik. Kenapa semua partai mengerucut pada satu calon? Padahal ambang batas pencalonan sudah diturunkan sesuai dengan putusan MK,” tambah Rendy.

Menurutnya, partai politik seharusnya tidak hanya mengejar kekuasaan dengan menggabungkan diri dalam satu koalisi besar, karena ini akan merusak pendidikan politik dan mengurangi keberagaman ideologi dalam demokrasi. Ia menekankan pentingnya memperkuat idealisme partai politik agar calon tunggal tidak terjadi.

“Jika ini terus berlangsung, maka pendidikan politik akan gagal. Partai politik harus kembali ke idealisme dan ideologi yang kuat, agar tidak ada lagi calon tunggal dalam Pilkada,” katanya.

Rendy juga mengusulkan agar Pilkada dan Pemilu dihentikan jika hanya ada satu pasangan calon. Ia berharap revisi Undang-Undang Pilkada dan Pemilu dapat mencegah terciptanya fenomena kotak kosong yang merugikan demokrasi.

“Saya pernah mengusulkan bahwa jika Pilkada atau Pemilu hanya diikuti oleh satu pasangan calon, sebaiknya dihentikan. Revisi UU Pilkada dan Pemilu sangat penting agar demokrasi berjalan lebih baik dan substantif,” tutup Rendy.***

Source: MELDA
Tags: #JPPR#PendidikanPemilih#RevisiUUDemokrasiKemenanganKotakKosongPilkada2024PilkadaTunggal
Previous Post

Tim RK-Suswono Rencana Laporkan KPU DKI ke DKPP Setelah Kalah di Pilgub

Next Post

Keanehan di Balik Penanganan Kasus Dana PI PT LEB oleh Kejati Lampung

Next Post
Keanehan di Balik Penanganan Kasus Dana PI PT LEB oleh Kejati Lampung

Keanehan di Balik Penanganan Kasus Dana PI PT LEB oleh Kejati Lampung

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In