DJADIN MEDIA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Rini Widyantini mengumumkan rencana penataan organisasi kementerian sebagai respons terhadap struktur Kabinet Merah Putih yang dianggap terlalu gemuk.
“Langkah pertama adalah menyusun langkah-langkah penataan kelembagaan kementerian negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Target kami adalah menyelesaikan penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) seluruh kementerian dan lembaga (K/L) pada Desember 2024,” ungkap Rini.
Pemerintah telah menyiapkan tiga instrumen hukum untuk mendukung keberlangsungan tugas dan fungsi kementerian selama masa transisi. Instrumen tersebut mencakup Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri, Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara, serta Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 mengenai Organisasi Kementerian Negara.
“Mekanisme pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) di kementerian akan dilakukan tanpa mengurangi layanan kepada masyarakat dan tanpa merugikan hak-hak pegawai, termasuk penghasilan mereka,” jelasnya.
Rini menambahkan, prioritas kedua dalam 100 hari kerja adalah penetapan peraturan terkait Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP), yang akan menjadi dasar bagi kementerian dan lembaga dalam mencapai target pembangunan nasional. Inisiatif penerapan SAKP ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintah secara keseluruhan.
“Dengan SAKP, kami berharap dapat tercapai keselarasan kinerja antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mencapai target pembangunan nasional yang lebih baik,” tuturnya.
Fokus ketiga dalam 100 hari kerja Kabinet Merah Putih adalah penataan tenaga non-ASN, khususnya dalam pengelolaan database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah disepakati bersama pemerintah dan DPR.
“Prinsip penataan tenaga non-ASN adalah menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan saat ini, serta memastikan pengelolaan anggaran yang efisien dan sesuai dengan regulasi,” pungkasnya.***