DJADIN MEDIA – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terus menjadi polemik. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menegaskan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar kenaikan PPN merupakan inisiatif pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“UU HPP adalah inisiatif pemerintahan Jokowi yang diajukan ke DPR pada 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju membahasnya, kecuali PKS yang menolak. RUU ini disahkan pada 7 Oktober 2021,” kata Dolfie, yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU HPP.
Dasar Kenaikan dan Rentang Tarif PPN
Dolfie menjelaskan bahwa UU HPP merupakan Omnibus Law yang mengubah berbagai aturan perpajakan, termasuk UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. Selain itu, UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon.
Tarif PPN diatur dalam Pasal 7 Ayat (3) UU HPP dengan rentang 5 hingga 15 persen, memberikan pemerintah fleksibilitas untuk menyesuaikan tarif berdasarkan kondisi ekonomi nasional.
“Tarif PPN yang mulai berlaku pada 2025 ditetapkan sebesar 12 persen. Namun, pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif, baik menaikkan maupun menurunkan, dengan persetujuan DPR,” jelas Dolfie.
Ia menambahkan bahwa keputusan menaikkan tarif harus mempertimbangkan kondisi ekonomi, seperti pertumbuhan yang berkualitas, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan penghasilan masyarakat.
Sindir PDIP yang Menolak
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Partai Gerindra, Rahayu Saraswati, menyindir sikap PDIP yang kini menolak rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen. Menurutnya, PDIP berperan aktif dalam pembahasan dan pengesahan UU HPP, termasuk pasal yang mengatur tarif PPN.
“Saya heran saat ada kader PDIP berbicara di rapat paripurna dan menyampaikan penolakan terhadap PPN 12 persen. Padahal, mereka yang memimpin Panja UU HPP. Kalau memang menolak, kenapa tidak waktu itu?” ujar Rahayu, Minggu (22/12).
Rahayu mengungkapkan bahwa sikap PDIP memunculkan pertanyaan di kalangan anggota DPR lain. “Jujur saja, banyak yang hanya bisa senyum dan menggeleng. Hebat sekali mereka membuat konten seperti ini,” tambahnya.
Jokowi di Tengah Perdebatan
Meski menuai kritik, Dolfie menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah amanat UU HPP yang sudah disepakati mayoritas fraksi di DPR. Ia juga mengingatkan bahwa keputusan akhir terkait tarif tetap bergantung pada pemerintah yang menjabat dan harus sesuai dengan kondisi ekonomi nasional.
Debat panas ini mencerminkan dinamika politik dan ekonomi yang terus bergulir menjelang penerapan tarif PPN baru. Pemerintah diharapkan mempertimbangkan dampak kebijakan ini terhadap masyarakat luas, sambil menjaga stabilitas politik di tengah perbedaan sikap partai.***