• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Ketidaknetralan ASN dan Kades Dominasi Pelanggaran Kampanye Pilkada di Lampung

MeldabyMelda
October 14, 2024
in Politik
0
PDIP Lampung Siapkan Rakerdasus untuk Strategi Pemenangan Pilkada

DJADIN MEDIA — Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa (kades) mendominasi temuan pelanggaran kampanye Pilkada 2024 di Lampung. Hingga pekan ketiga masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mencatat delapan pelanggaran yang telah teregistrasi, sebagaimana disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri.

Menurut Tamri, pelanggaran tersebut tersebar di lima wilayah, yakni Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kabupaten Pesawaran. “Kota Metro satu temuan, terkait dugaan curi start kampanye oleh Wakil Wali Kota Qomaru Zaman. Di Lampung Tengah, ada dua pelanggaran, yaitu keterlibatan pihak Polsek serta dugaan politik uang,” jelasnya.

Ia menambahkan, di Kabupaten Lampung Selatan, terdapat dua pelanggaran, yakni keterlibatan kepala desa dan adanya pembagian dalam pasar murah yang diduga sebagai praktik politik uang. Sementara itu, di Kabupaten Pesawaran, seorang camat diduga menyimpan Alat Peraga Kampanye (APK), dan di Kabupaten Pesisir Barat, dua pelanggaran terkait keterlibatan kepala desa serta ketidaknetralan ASN.

“Sebagian besar pelanggaran yang kami temukan terkait netralitas ASN. Dugaan yang kami catat beragam, dari pidana hingga pelanggaran etika netralitas ASN. Kasus politik uang juga menjadi pelanggaran yang cukup dominan,” beber Tamri.

Semua temuan pelanggaran ini, lanjutnya, telah teregistrasi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Ada yang sudah masuk tahap penyidikan, ada yang baru registrasi, dan sebagian telah naik ke tahap penyelidikan,” ujar Tamri.

Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu terus berkoordinasi dengan Gakkumdu dalam menangani setiap pelanggaran yang ditemukan. “Kami selalu menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Gakkumdu. Baru saja kami melakukan rapat bersama untuk memantau perkembangan kasus,” tambahnya.

Terkait potensi pelanggaran di masa mendatang, Tamri menyebutkan bahwa sulit untuk memprediksi apakah akan ada pelanggaran tambahan hingga hari pencoblosan. “Kami tidak bisa memprediksi, namun harapan kami tentu saja tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi,” pungkasnya.***

Source: MELDA
Tags: Dominasi Pelanggaran KampanyeKetidaknetralan ASN dan KadesPilkada di Lampung
Previous Post

Akhirnya Keinginan Shin Tae-yong Terpenuhi: Kevin Diks Bergabung dengan Timnas Indonesia

Next Post

Relawan Pasbata Jokowi Desak Polri Tangkap Roy Suryo

Next Post
Jokowi Tegaskan Pemindahan IKN adalah Kehendak Rakyat, Bukan Proyek Pribadi

Relawan Pasbata Jokowi Desak Polri Tangkap Roy Suryo

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In