DJADIN MEDIA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, dengan pemecatan dari jabatannya. Keputusan ini terkait dengan tindakan Ummi yang disetujui dalam pergeseran suara Partai NasDem, sebuah tindakan yang dianggap melanggar etika penyelenggaraan pemilu.
Keputusan pemecatan ini dibacakan dalam sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Selasa (3/12/2024), dengan Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan, “Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu, Ummi Wahyuni selaku ketua sekaligus anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan.”
Selain pemecatan, DKPP juga menginstruksikan KPU untuk melaksanakan keputusan tersebut dalam waktu maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan dan meminta Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaannya.
Menanggapi keputusan ini, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat, Hedi Ardia, menyatakan bahwa meskipun keputusan tersebut disayangkan, pihaknya akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas langkah selanjutnya.
“Kami bersedih dengan keputusan ini, namun kami akan menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah berikutnya,” kata Hedi. Dia juga memastikan bahwa meskipun terjadi pemecatan, tahapan Pilkada 2024 yang kini memasuki proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan tidak akan terganggu.
Pemecatan Ummi Wahyuni berakar pada perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024, yang diajukan oleh politisi Partai NasDem, Eep Hidayat. Eep menuding Ummi telah membiarkan dan menyetujui pergeseran suara untuk calon anggota DPR dari NasDem, Ujang Bey, yang dinilai merugikan dirinya sebagai pengadu.***