DJADIN MEDIA— Menanggapi pemberitaan terkait dugaan penghalangan tugas media, Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Kabupaten Lampung Utara, Irawan Jekso Triyanto, S.H., M.M., menyampaikan klarifikasi resmi atas insiden yang terjadi pada 1 Juli 2025.
Peristiwa tersebut bermula saat sejumlah awak media melakukan konfirmasi terkait dugaan pelanggaran perizinan oleh salah satu perusahaan, yakni PT. Yili Indonesia Dairi. Namun, dalam proses tersebut terjadi miskomunikasi antara kedua pihak yang sempat memicu perdebatan kecil.
“Kami menghormati tugas jurnalis dan mendukung sepenuhnya kebebasan pers. Namun, sebagai narasumber, kami juga memiliki hak sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, untuk menolak wawancara jika merasa tidak siap atau tidak nyaman,” jelas Irawan Jekso.
Ia menegaskan bahwa hak untuk menolak diwawancarai merupakan bagian dari prinsip hak jawab dan perlindungan narasumber, demi menjaga profesionalitas, akurasi, dan etika dalam pemberitaan.
Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Utara menegaskan komitmennya dalam mendukung transparansi publik dan menjalin hubungan baik dengan media. Klarifikasi ini diharapkan menjadi jembatan untuk memperbaiki komunikasi serta mencegah kesalahpahaman serupa di masa mendatang.
“Kami berharap klarifikasi ini bisa menjadi titik terang dan mempererat sinergi antara pemerintah daerah dan insan pers dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan terbuka,” tutup Irawan.***