DJADIN MEDIA- Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung melaksanakan kunjungan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung dalam rangka memantau dan mengevaluasi keterbukaan informasi publik di tingkat provinsi. Kunjungan ini dilakukan pada Senin (21/10) di Kantor Bawaslu Lampung, dengan dihadiri oleh para komisioner dan tim dari KI Lampung.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, beserta anggota Bawaslu Ahmad Qohar dan Hamid Badrul Munir, menyambut hangat kedatangan tim KI Lampung. Dalam sambutannya, Iskardo menegaskan komitmen Bawaslu Lampung untuk terus memperkuat sarana dan prasarana yang mendukung keterbukaan informasi publik, sesuai amanat lembaga publik.
“Bawaslu Lampung berkomitmen menyediakan akses informasi yang terbuka bagi masyarakat, termasuk menjalin kerja sama dengan Perpustakaan Daerah untuk menyediakan akses informasi terkait kepemiluan, terutama data yang dikelola Bawaslu Lampung,” ujar Iskardo. Ia juga menekankan pentingnya masukan dan bimbingan dari KI Lampung dalam peningkatan penyajian informasi, baik di kantor maupun melalui media sosial.
Ahmad Qohar, Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Lampung, menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan Bawaslu dalam meningkatkan keterbukaan informasi, seperti adanya Surat Keputusan (SK) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta inovasi layanan bagi penyandang disabilitas, antara lain video layanan tunarungu di YouTube dan fasilitas parkir khusus.
“Kami melayani permintaan informasi secara online dan offline, sesuai kebijakan Bawaslu RI. Layanan online terintegrasi secara nasional melalui Bawaslu RI. Kami sangat terbuka terhadap saran dan kritik demi meningkatkan kualitas keterbukaan informasi,” tambah Qohar.
Ketua KI Lampung, Erizal, mengapresiasi langkah Bawaslu dalam menjalankan keterbukaan informasi. Kehadiran langsung Ketua Bawaslu, menurutnya, menjadi bukti komitmen pimpinan dalam memastikan implementasi keterbukaan informasi berjalan optimal. Verifikasi keterbukaan informasi akan dilakukan berdasarkan pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) dan data pendukung yang disertakan, sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisioner KI Lampung, Derry, menambahkan bahwa visitasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait pengelolaan informasi publik yang adaptif. Ia juga memuji Bawaslu atas pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sarana yang ramah disabilitas.
“Kami telah melakukan evaluasi keterbukaan informasi publik sejak 2016, dan perkembangan yang dicapai sangat positif. Hal ini mencakup kualitas informasi, termasuk data keuangan dan pengadaan barang dan jasa,” jelas Derry.
Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan sarana informasi, terutama di masa pemilu, dan berharap Bawaslu Lampung terus konsisten menjaga komitmennya terhadap keterbukaan informasi.
Dengan evaluasi yang berkesinambungan, diharapkan keterbukaan informasi publik di Lampung semakin meningkat, sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Ikuti akun Bawaslu Provinsi Lampung untuk informasi terkini seputar pemilu!
Pastikan kamu mendapatkan berita terbaru mengenai peraturan dan peran Bawaslu Lampung.
– Laman: lampung.bawaslu.go.id
– Instagram: @bawaslulampung
– Facebook: Bawaslu Lampung
– Twitter: @bawaslulampung_
– YouTube: Bawaslu Lampung