DJADIN MEDIA – Koordinator Kesekretariatan Bawaslu Lampung Tengah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamteng terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Pemilu Presiden dan Legislatif 2024. Laporan tersebut diajukan oleh Kholidi, seorang warga Lamteng, yang mendapatkan informasi dari beberapa anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) mengenai kejanggalan dalam penggunaan anggaran.
“Saya mendapat informasi dari Panwascam bahwa ada indikasi korupsi terkait pengelolaan dana selama Pileg dan Pilpres 2024,” ujar Kholidi, yang akrab disapa Panglima Senopati.
Menurutnya, selama pemilu berlangsung, terdapat kejanggalan dalam anggaran yang diterima oleh Panwascam, terutama terkait uang makan, transportasi, dan uang harian pemungutan suara untuk pengawas TPS. Ia menjelaskan, pencairan dana tersebut dilakukan dua hari setelah penghitungan suara, seharusnya melalui transfer ke rekening Panwascam yang menarik dana di Bank BRI, namun malah disalurkan secara tunai oleh bendahara Bawaslu.
“Pencairan yang diberikan sebesar Rp280 ribu per PTPS tidak disertai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), hanya dalam bentuk rincian,” tambahnya. Kholidi menduga bahwa ada beberapa item dari pencairan yang dihilangkan karena tidak adanya RKA, padahal banyak kegiatan yang dilaksanakan setelah penghitungan suara, dan dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi masing-masing PTPS di kampung, bukan untuk kegiatan Panwascam.
Dengan bukti pendukung yang telah disiapkan, Kholidi berharap laporan ini akan segera ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan. “Semoga dengan adanya laporan ini, pihak kejaksaan dapat segera menindaklanjuti dugaan korupsi ini, agar ke depannya Bawaslu Lampung Tengah dapat bekerja secara optimal,” pungkasnya.***