• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Kotak Kosong Menang, KPU Pastikan Pemungutan Suara Ulang di Pangkalpinang dan Bangka

MeldabyMelda
December 1, 2024
in Politik
0
Kecamatan Tanjungraja dan Abung Surakarta Dinilai Rawan Konflik Pilkada

DJADIN MEDIA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Pilwalkot Pangkalpinang dan Pilkada Bangka 2024, setelah kotak kosong menang atas pasangan calon tunggal.

Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan, jika pasangan calon tunggal dalam Pilkada tidak memperoleh suara minimal 50%, maka PSU akan dilaksanakan. Rencananya, PSU di dua daerah ini akan digelar pada September 2025.

“Tentu kami akan melakukan konsultasi lebih lanjut dengan pembentuk undang-undang, dan hal ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa PSU harus dilaksanakan paling lambat satu tahun setelah pemungutan suara,” kata Idham.

Pilkada di Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka diikuti oleh pasangan calon tunggal yang didukung penuh oleh partai politik di DPRD maupun non-DPRD. Namun, hasil pemungutan suara menunjukkan pasangan calon tunggal ini kalah signifikan dari kotak kosong.

Di Kabupaten Bangka, berdasarkan hasil hitung cepat (quick count), pasangan petahana Mulkan-Ramadian hanya meraih 42,75% suara, dengan 50.443 suara. Sementara itu, kotak kosong unggul dengan 57,25%, memperoleh 67.546 suara.

Sementara itu, dalam Pilwalkot Pangkalpinang, pasangan petahana Maulan Aklil-Masagus Hakim hanya mendapatkan 42,02% suara atau 35.177 suara. Kotak kosong kembali menang dengan 57,98%, meraih 48.528 suara.

“Kami masih menunggu hasil rekapitulasi resmi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU Kota Pangkalpinang,” tambah Idham.

Sebagai informasi, Pilkada 2024 diikuti oleh 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota, dengan 37 daerah di antaranya memiliki calon tunggal atau melawan kotak kosong. Dari jumlah tersebut, hanya Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang yang mencatatkan kemenangan untuk kotak kosong.***

Source: MELDA
Tags: dan Bangkadi PangkalpinangKotak KosongkpuMenangPastikan Pemungutan Suara Ulang
Previous Post

PDIP Pecat Effendi Simbolon Karena Dukung RK-Suswono di Pilgub DKI

Next Post

Netizen Bongkar Kecurangan RK-Suswono di Pilgub DKI, Tak Tahu Malu!

Next Post
Kalah di Pilgub DKI, Guntur Romli Sarankan Ridwan Kamil Pulang ke Bandung

Netizen Bongkar Kecurangan RK-Suswono di Pilgub DKI, Tak Tahu Malu!

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In