• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

KPK Cegah Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi

MeldabyMelda
December 29, 2024
in Politik
0
KPK Cegah Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi

DJADIN MEDIA– Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, resmi dicegah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri. Larangan ini juga berlaku bagi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa larangan tersebut mulai berlaku sejak Selasa (24/12). “KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL (Yasonna Laoly) dan HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Tessa.

Pencegahan untuk Kelancaran Penyidikan

Menurut Tessa, larangan bepergian ini bertujuan memastikan keberadaan Yasonna dan Hasto di dalam negeri demi mempermudah proses penyidikan. “Keputusan ini berlaku selama enam bulan,” tambahnya.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait penetapan anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW, yang melibatkan nama Harun Masiku. Harun diduga mencoba menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan uang senilai Rp850 juta agar bisa menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Pemeriksaan Yasonna oleh KPK

Sebelumnya, Yasonna diperiksa oleh KPK terkait surat permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh DPP PDI Perjuangan. Permohonan ini berkaitan dengan tafsir berbeda antara KPU dan DPP PDIP mengenai suara caleg yang telah meninggal dunia, yakni Nazarudin Kiemas.

“Kami minta fatwa karena ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP terkait suara caleg yang meninggal,” jelas Yasonna usai menjalani pemeriksaan, Rabu (18/12).

Juru Bicara KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yasonna tidak memiliki nuansa politis. “Semua saksi diperiksa berdasarkan pengetahuan mereka terhadap fakta-fakta kasus serta dokumen yang menjadi barang bukti,” kata Tessa.

Hasto Kristiyanto Dijerat Dua Kasus

Selain Yasonna, KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda. Kasus pertama adalah dugaan suap terkait PAW anggota DPR RI, sedangkan kasus kedua menyangkut dugaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.

Hasto telah beberapa kali diperiksa oleh KPK sejak Januari 2020 dan terakhir kali pada Juni 2024. Kasus ini turut menyeret advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, yang kini juga menjadi tersangka.***

Source: MELDA
Tags: #KPKHasto KristiyantokorupsiPAWPDI Perjuanganyasonna laoly
Previous Post

Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Pesawaran: Paslon Nanda-Antonius Terima Dana Tertinggi

Next Post

Dituding Sebagai Dalang Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto, Jokowi: “Hehehehe”

Next Post
Said Didu Sebut Oligarki Warisan Jokowi dan Kroninya Membahayakan Masa Depan Indonesia

Dituding Sebagai Dalang Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto, Jokowi: "Hehehehe"

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In