DJADIN MEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dalam kasus suap yang melibatkan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR, kali ini dengan menargetkan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Donny Tri Istiqomah terlibat dalam upaya menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
“Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah) selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo.
Menurut Setyo, Hasto Kristiyanto memerintahkan Donny untuk melobi Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat diterima sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Tidak hanya itu, Hasto juga menginstruksikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap yang diberikan kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina.
“Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap yang diserahkan kepada Wahyu melalui Tio,” ungkap Setyo.
Dengan bukti yang ditemukan selama penyidikan, KPK menetapkan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024, yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.***