DJADIN MEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Penetapan ini melibatkan Hasto bersama Harun Masiku, yang sudah lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto dan Harun Masiku diduga memberi hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, untuk memuluskan proses PAW anggota DPR.
“Berdasarkan pengembangan penyidikan, ditemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari Hasto Kristiyanto,” kata Setyo dalam konferensi pers, Sabtu (23/12/2024). Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024, menandai penetapan Hasto sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari upaya Hasto untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas, calon legislatif (caleg) PDIP yang meninggal dunia, dengan Harun Masiku, meski posisi tersebut seharusnya jatuh kepada Riezky Aprilia, peraih suara terbanyak kedua di Dapil Sumsel I.
Setyo menjelaskan, meskipun Riezky memperoleh 44.402 suara, Hasto berusaha keras agar Harun yang hanya memperoleh sekitar 5.000 suara dari Dapil Sulawesi Selatan dapat menggantikan Nazaruddin. Hasto bahkan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung pada 24 Juni 2019 dan menandatangani surat dari DPP PDIP tertanggal 5 Agustus 2019 untuk memproses permohonan tersebut.
Hasto juga berusaha meyakinkan Riezky untuk mundur agar Harun bisa menggantikan posisinya, namun Riezky menolak.
Menanggapi tudingan adanya politisasi dalam penetapan Hasto sebagai tersangka, Setyo menegaskan bahwa langkah ini murni adalah bagian dari penegakan hukum tanpa campur tangan politik.
“Penetapan tersangka ini sepenuhnya berdasarkan proses hukum yang berlaku, tidak ada politisasi,” tegas Setyo.***