DJADIN MEDIA – Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 3,5 jam.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan penjelasan resmi terkait keputusan untuk tidak menahan Hasto. Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keputusan mengenai penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
Selama pemeriksaan, Hasto didampingi oleh tim pengacara, sementara massa pendukung juga hadir memberikan dukungan. Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa kliennya siap untuk ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
“Mas Hasto sudah siap, dengan kepala tegap dan mulut tersenyum,” ujar Ronny di gedung KPK, menegaskan kesiapan Hasto dalam menghadapi proses hukum ini.
Hasto juga membawa surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK, yang berisi permintaan agar pemeriksaan ditunda. Permintaan ini didasarkan pada adanya proses Praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasto menyatakan bahwa sesuai dengan hukum acara pidana, dirinya berhak untuk melakukan Praperadilan, dan pihaknya menyerahkan keputusan mengenai kelanjutan pemeriksaan kepada pimpinan KPK.
KPK sebelumnya menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 pada akhir Desember lalu. Hasto juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Hasto bersama Harun Masiku (yang masih buron) diduga menyuap Wahyu Setyawan, mantan Komisioner KPU yang juga merupakan kader PDIP, untuk memuluskan penetapan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, meskipun suara Harun jauh lebih sedikit dibandingkan calon legislatif lain dari PDIP, Riezky Aprillia. Hasto diduga berusaha mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung untuk mendukung pencalonan Harun, sekaligus meminta Riezky mundur, yang kemudian ditolak oleh Riezky.
Selain itu, Hasto diduga terlibat dalam perintangan penyidikan, termasuk membocorkan informasi tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menargetkan Harun pada awal 2020, serta mencoba menghancurkan bukti berupa handphone.
Kasus ini semakin memanas dengan dugaan bahwa Hasto juga menginstruksikan anak buahnya untuk menenggelamkan bukti dan mengarahkan saksi-saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.***