• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

KPK Ungkap Alasan Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku

MeldabyMelda
December 28, 2024
in Politik
0
Hasto Dijerat Pasal Tipikor dan Perintangan Penyidikan dalam Kasus Harun Masiku

DJADIN MEDIA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan alasan di balik penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan mantan caleg Harun Masiku. Menurut Setyo, langkah tersebut diambil setelah adanya kecukupan bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus suap.

“Kasus ini sudah ditangani sejak 2019, namun baru sekarang kami dapat menetapkan Hasto sebagai tersangka karena bukti yang ada sudah cukup dan penyidik semakin yakin dengan perkembangan kasus ini,” jelas Setyo.

Penetapan Hasto sebagai tersangka, lanjut Setyo, dilakukan setelah serangkaian pemanggilan saksi dan penyitaan barang bukti elektronik. Bukti-bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan menguatkan keyakinan penyidik untuk melanjutkan penyidikan dan akhirnya mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.

“Petunjuk yang ada semakin menguatkan keyakinan penyidik. Tindakan yang diambil oleh KPK sesuai dengan tahapan yang telah diatur di kedeputian penindakan,” tambah Setyo.

Sebelumnya, Harun Masiku telah lebih dulu dijerat sebagai tersangka sejak 2020. KPK menduga Hasto bersama Harun memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU, untuk memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR RI melalui proses pergantian antar-waktu (PAW). Selain Hasto dan Harun, KPK juga menetapkan beberapa orang lainnya sebagai tersangka, di antaranya Agustiani Tio (orang kepercayaan Wahyu) dan Saeful, seorang swasta.

Sejak kasus ini terungkap, Wahyu Setiawan bersama dua tersangka lainnya telah menjalani persidangan. Wahyu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, Agustiani dihukum 4 tahun, dan Saeful dihukum 1 tahun 8 bulan penjara. Harun Masiku hingga kini masih dalam buron.***

Source: MELDA
Tags: #KPKHasto KristiyantoKasus Harun Masikusebagai TersangkaUngkap Alasan Penetapan
Previous Post

Hasto Dijerat Pasal Tipikor dan Perintangan Penyidikan dalam Kasus Harun Masiku

Next Post

Jadwal Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024 Setelah Integrasi Nilai SKD dan SKB

Next Post
Panduan Lengkap Pendaftaran PPPK Tahap 2 untuk Tenaga Teknis 2024

Jadwal Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024 Setelah Integrasi Nilai SKD dan SKB

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In