DJADIN MEDIA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan alasan di balik penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan mantan caleg Harun Masiku. Menurut Setyo, langkah tersebut diambil setelah adanya kecukupan bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus suap.
“Kasus ini sudah ditangani sejak 2019, namun baru sekarang kami dapat menetapkan Hasto sebagai tersangka karena bukti yang ada sudah cukup dan penyidik semakin yakin dengan perkembangan kasus ini,” jelas Setyo.
Penetapan Hasto sebagai tersangka, lanjut Setyo, dilakukan setelah serangkaian pemanggilan saksi dan penyitaan barang bukti elektronik. Bukti-bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan menguatkan keyakinan penyidik untuk melanjutkan penyidikan dan akhirnya mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.
“Petunjuk yang ada semakin menguatkan keyakinan penyidik. Tindakan yang diambil oleh KPK sesuai dengan tahapan yang telah diatur di kedeputian penindakan,” tambah Setyo.
Sebelumnya, Harun Masiku telah lebih dulu dijerat sebagai tersangka sejak 2020. KPK menduga Hasto bersama Harun memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU, untuk memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR RI melalui proses pergantian antar-waktu (PAW). Selain Hasto dan Harun, KPK juga menetapkan beberapa orang lainnya sebagai tersangka, di antaranya Agustiani Tio (orang kepercayaan Wahyu) dan Saeful, seorang swasta.
Sejak kasus ini terungkap, Wahyu Setiawan bersama dua tersangka lainnya telah menjalani persidangan. Wahyu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, Agustiani dihukum 4 tahun, dan Saeful dihukum 1 tahun 8 bulan penjara. Harun Masiku hingga kini masih dalam buron.***