• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Gelar PSU di Enam Daerah Kaltim Setelah Temukan Banyak Pelanggaran

MeldabyMelda
December 4, 2024
in Politik
0
KPU Bandar Lampung Belum Pastikan Jumlah Surat Suara Rusak

DJADIN MEDIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) setelah terungkapnya sejumlah pelanggaran serius selama proses pemilihan.

Salah satu pelanggaran utama yang ditemukan adalah pencoblosan oleh warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini memicu keperluan PSU di sejumlah wilayah, termasuk di TPS 001 Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.

Pada Senin (2/12/2024) pagi, warga yang namanya tercantum dalam DPT mulai datang untuk memberikan suara mereka sejak pukul 07.00 WITA. Namun, ditemukan adanya pelanggaran di TPS ini, di mana warga dari luar daerah mencoblos dua surat suara—untuk pemilihan wali kota dan gubernur. Sesuai aturan, warga pendatang hanya diperbolehkan memberikan suara untuk pemilihan gubernur, bukan wali kota. Akibat kesalahan ini, PSU di Kalimantan Timur hanya dilaksanakan untuk pemilihan wali kota.

Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin, menegaskan bahwa keputusan untuk melaksanakan PSU sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu. Hal ini dilakukan untuk memastikan keakuratan jumlah pemilih sesuai DPT.

“PSU diperlukan untuk memastikan keakuratan pemilih, terutama jika ada pelanggaran seperti kesalahan pencoblosan,” kata Abdul Muin.

Muin menjelaskan, kesalahan ini terjadi karena beberapa warga pendatang menggunakan KTP mereka untuk mencoblos kedua surat suara, meski hak pilih mereka hanya berlaku untuk gubernur.

Selain di Samarinda, PSU juga digelar di beberapa daerah lain di Kaltim, seperti Kota Bontang, Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Di antara enam daerah tersebut, tidak semua PSU dilakukan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; beberapa daerah hanya menggelar PSU untuk pemilihan wali kota atau bupati.***

Source: MELDA
Tags: di Enam Daerah KaltimGelar PSUkpuSetelah Temukan Banyak Pelanggaran
Previous Post

Tim RK-Suswono Desak PSU, Tak Siap Kalah?

Next Post

Ketua KPU Jabar Dipecat DKPP Terkait Pergeseran Suara NasDem

Next Post
Ketua KPU Jabar Dipecat DKPP Terkait Pergeseran Suara NasDem

Ketua KPU Jabar Dipecat DKPP Terkait Pergeseran Suara NasDem

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In