DJADIN MEDIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) setelah terungkapnya sejumlah pelanggaran serius selama proses pemilihan.
Salah satu pelanggaran utama yang ditemukan adalah pencoblosan oleh warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini memicu keperluan PSU di sejumlah wilayah, termasuk di TPS 001 Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.
Pada Senin (2/12/2024) pagi, warga yang namanya tercantum dalam DPT mulai datang untuk memberikan suara mereka sejak pukul 07.00 WITA. Namun, ditemukan adanya pelanggaran di TPS ini, di mana warga dari luar daerah mencoblos dua surat suara—untuk pemilihan wali kota dan gubernur. Sesuai aturan, warga pendatang hanya diperbolehkan memberikan suara untuk pemilihan gubernur, bukan wali kota. Akibat kesalahan ini, PSU di Kalimantan Timur hanya dilaksanakan untuk pemilihan wali kota.
Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin, menegaskan bahwa keputusan untuk melaksanakan PSU sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu. Hal ini dilakukan untuk memastikan keakuratan jumlah pemilih sesuai DPT.
“PSU diperlukan untuk memastikan keakuratan pemilih, terutama jika ada pelanggaran seperti kesalahan pencoblosan,” kata Abdul Muin.
Muin menjelaskan, kesalahan ini terjadi karena beberapa warga pendatang menggunakan KTP mereka untuk mencoblos kedua surat suara, meski hak pilih mereka hanya berlaku untuk gubernur.
Selain di Samarinda, PSU juga digelar di beberapa daerah lain di Kaltim, seperti Kota Bontang, Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Di antara enam daerah tersebut, tidak semua PSU dilakukan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; beberapa daerah hanya menggelar PSU untuk pemilihan wali kota atau bupati.***