DJADIN MEDIA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memanggil komisioner KPU Pesawaran untuk memberikan klarifikasi mengenai kasus ijazah calon Bupati Aries Sandi. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap berbagai pemberitaan yang berkembang seputar isu tersebut.
Ketua Divisi Bidang Teknis dan Penyelenggara KPU Lampung, Febri Indra Kurniawan, menyatakan, “Kami meminta klarifikasi dari KPU Kabupaten Pesawaran karena banyak pemberitaan yang perlu dijelaskan lebih lanjut.”
Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino, menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 dan PKPU 8 Tahun 2023, yang mengatur mengenai pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta proses pencalonan. “Kami telah membuka laporan masyarakat hingga 18 September 2024, tetapi tidak ada laporan yang masuk. Pada bulan Oktober 2024, kami dilaporkan ke Bawaslu karena menerima pendaftaran yang diduga tidak sesuai dengan aturan,” jelas Yatin.
Ia menambahkan bahwa KPU Pesawaran sudah memenuhi panggilan Bawaslu pada 9 Oktober dan hari ini kembali memenuhi panggilan KPU Provinsi untuk menjelaskan kronologi laporan tersebut. “Kami pastikan semua langkah yang kami ambil telah sesuai dengan UU 10 dan PKPU 8, termasuk mengenai ijazah pengganti,” imbuhnya.
Yatin juga mengungkapkan bahwa KPU telah melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, yang didampingi oleh Bawaslu Pesawaran dan staf terkait. “Dinas Pendidikan juga telah mengonfirmasi keaslian ijazah tersebut. Ijazah pengganti itu dikeluarkan pada tahun 2018. Karena kasus ini sedang dalam proses di Bawaslu, kami akan menunggu perkembangan selanjutnya,” tutupnya.***