DJADIN MEDIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mesuji masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum dapat menetapkan calon kepala daerah (cakada) terpilih dalam Pilkada Mesuji 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara dari KPU Mesuji, pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Elfianah-Yugi Wicaksono, tercatat sebagai peraih suara terbanyak. Namun, KPU Mesuji belum bisa mengumumkan secara resmi penetapan paslon terpilih.
“Untuk saat ini, kami masih menunggu keputusan MK terkait Pilkada Mesuji sebelum dapat melakukan penetapan paslon terpilih,” ujar Ketua KPU Mesuji, Samingan.
Proses ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya sengketa Pilkada yang belum diselesaikan, termasuk di Mesuji. Setelah adanya putusan dari MK, KPU Mesuji baru dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni menetapkan paslon terpilih berdasarkan hasil perolehan suara.
Samingan menjelaskan bahwa keputusan MK akan menjadi dasar bagi KPU Mesuji untuk menetapkan paslon terpilih. “Keputusan MK sangat penting bagi kami untuk memastikan tidak ada sengketa hukum sebelum penetapan resmi,” tambahnya.
Jika tidak ada sengketa yang diajukan ke MK, KPU Mesuji akan segera menetapkan paslon terpilih berdasarkan hasil pleno rekapitulasi suara di tingkat kabupaten.
Sebelumnya, KPU Mesuji telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten untuk Pilkada serentak 2024.***