• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, August 16, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Metro Lanjutkan Tahapan Pilkada Meski Qomaru Zaman Divonis Bersalah

MeldabyMelda
November 7, 2024
in Politik
0
Qomaru Zaman: Mental Saya Terluka!

DJADIN MEDIA- Meskipun salah satu kontestan Pilkada Metro, Calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman, telah divonis bersalah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro memastikan tahapan Pilkada tetap berjalan sesuai jadwal.

Anggota KPU Metro, Nova Hadiyanto, menegaskan bahwa meski putusan hukum terhadap Qomaru Zaman sudah diterima, pihaknya akan terus melaksanakan tahapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota. “Ini bukan ranah KPU. Yang pasti, kami tetap menjalankan tahapan pemilihan sebagaimana yang telah ditetapkan,” ujar Nova.

Nova juga menyebut bahwa hingga saat ini belum ada keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait langkah lanjutan pasca-putusan sidang. “Sejauh ini belum ada. Saya kira prosesnya tidak spontan, tapi melalui mekanisme yang sesuai, seperti kajian dan lainnya,” lanjutnya.

KPU Metro memastikan tahapan Pilkada terus berjalan, mulai dari persiapan logistik, persiapan hitung suara, hingga kampanye. “Semua tahapan terus berlangsung,” tambah Nova.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Metro, Maria Kristina, mengatakan pihaknya akan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Kami menunggu inkrah dulu,” kata Maria. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu akan memberikan waktu hingga tiga hari ke depan untuk mengetahui apakah Qomaru Zaman akan mengajukan banding atau tidak. “Kalau mereka banding, kami akan menunggu tiga hari,” ujarnya.

Maria juga menegaskan bahwa Bawaslu belum bisa mengambil langkah lebih lanjut sebelum putusan inkrah. “Belum ada tindak lanjut dari Bawaslu. Kami harus mengikuti prosedur yang ada,” tutupnya.

Diketahui, Qomaru Zaman divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan kewenangan untuk kampanye, yang berkaitan dengan program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan. Ia dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 6 juta.***

Source: MELDA
Tags: Bawaslu MetrokampanyeKPU MetroPemilihan Wali KotaPilkada MetroPutusan HukumQomaru ZamanTindak Pidana
Previous Post

Siang Ini, KPU Lamteng Gelar Debat Kandidat Kedua Pilkada

Next Post

Ombudsman RI Gelar Debat Pelayanan Publik untuk Paslon Pilgub Lampung

Next Post
Pj Gubernur Lampung Soroti Pentingnya Netralitas ASN di Tanggamus

Ombudsman RI Gelar Debat Pelayanan Publik untuk Paslon Pilgub Lampung

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In