• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Metro Tanggapi Status Tersangka Qomaru Zaman dalam Kasus Hukum Pilkada

MeldabyMelda
October 15, 2024
in Politik
0
KPU Lampung Mulai Distribusi Logistik Pilkada ke 15 Daerah

DJADIN MEDIA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro memberikan tanggapan atas penetapan status tersangka terhadap calon petahana Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman, oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu putusan final dan berkekuatan hukum tetap terkait status tersangka Qomaru Zaman. “Terkait pencalonan Qomaru, kami tidak ingin berspekulasi,” ujar Septa.

Lebih lanjut, Septa menjelaskan bahwa KPU Kota Metro akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi untuk memastikan langkah-langkah yang harus diambil jika keputusan hukum tersebut berdampak pada pencalonan. “Kami akan berkonsultasi dengan pimpinan di tingkat provinsi jika ada dampak dari putusan tersebut terhadap pencalonan,” tambahnya.

Aturan Hukum yang Mengikat
Kasus hukum ini diatur berdasarkan beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015. Pasal 71 ayat (5) dari UU tersebut menyatakan bahwa calon kepala daerah dapat dikenakan sanksi pembatalan oleh KPU setempat jika melanggar ketentuan pada ayat (2) dan (3).

Pada ayat (3) dijelaskan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun daerah lain, dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga penetapan calon terpilih.

Menanti Keputusan Final
Hingga kini, KPU Kota Metro masih menantikan kejelasan dari kasus ini sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Dengan koordinasi yang terjalin dengan KPU Provinsi, diharapkan situasi ini dapat ditangani dengan cermat dan sesuai dengan aturan yang berlaku, guna menjaga integritas Pilkada di Kota Metro.***

Source: MELDA
Tags: dalam Kasus Hukum PilkadaKPU MetroQomaru ZamanTanggapi Status Tersangka
Previous Post

Link Live Streaming Pertandingan Timnas Indonesia vs China di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Next Post

Bawaslu Bandar Lampung Bentuk Posko Pengaduan Pelanggaran Pilkada dengan Kerjasama Organisasi Perempuan

Next Post
PDIP Lampung Siapkan Rakerdasus untuk Strategi Pemenangan Pilkada

Bawaslu Bandar Lampung Bentuk Posko Pengaduan Pelanggaran Pilkada dengan Kerjasama Organisasi Perempuan

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In