DJADIN MEDIA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro memberikan tanggapan atas penetapan status tersangka terhadap calon petahana Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman, oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu putusan final dan berkekuatan hukum tetap terkait status tersangka Qomaru Zaman. “Terkait pencalonan Qomaru, kami tidak ingin berspekulasi,” ujar Septa.
Lebih lanjut, Septa menjelaskan bahwa KPU Kota Metro akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi untuk memastikan langkah-langkah yang harus diambil jika keputusan hukum tersebut berdampak pada pencalonan. “Kami akan berkonsultasi dengan pimpinan di tingkat provinsi jika ada dampak dari putusan tersebut terhadap pencalonan,” tambahnya.
Aturan Hukum yang Mengikat
Kasus hukum ini diatur berdasarkan beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015. Pasal 71 ayat (5) dari UU tersebut menyatakan bahwa calon kepala daerah dapat dikenakan sanksi pembatalan oleh KPU setempat jika melanggar ketentuan pada ayat (2) dan (3).
Pada ayat (3) dijelaskan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun daerah lain, dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga penetapan calon terpilih.
Menanti Keputusan Final
Hingga kini, KPU Kota Metro masih menantikan kejelasan dari kasus ini sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Dengan koordinasi yang terjalin dengan KPU Provinsi, diharapkan situasi ini dapat ditangani dengan cermat dan sesuai dengan aturan yang berlaku, guna menjaga integritas Pilkada di Kota Metro.***