DJADIN MEDIA– Meski sudah diberhentikan sementara oleh KPU RI, lima komisioner KPU Papua Barat Daya (PBD) memilih untuk tetap melaksanakan tugas mereka, menunjukkan sikap yang seolah menantang keputusan yang telah ditetapkan. Pada Sabtu, 16 November 2024, mereka tetap menggelar acara *Color Run* yang berlangsung di Lapangan Kantor Gubernur Papua Barat Daya. Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 ini menarik ribuan peserta yang tampak antusias.
Acara tersebut diadakan sebagai bagian dari upaya untuk menggalang semangat dan keterlibatan masyarakat dalam pemilu yang akan digelar pada 27 November 2024. Namun, keputusan KPU RI yang memberi sanksi pemberhentian sementara kepada lima komisioner KPU PBD, termasuk ketuanya, masih menjadi isu hangat.
Surat Keputusan KPU RI Nomor 1679 Tahun 2024 yang menetapkan pemberhentian sementara terhadap Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Papua Barat Daya Periode 2023-2028, belum diterima secara resmi oleh pihak KPU PBD. Ketua KPU PBD, Andarias Daniel Kambu, menegaskan bahwa mereka belum menerima salinan resmi dari KPU RI mengenai keputusan tersebut.
“Intinya, aktivitas kami tetap berjalan. Kami belum menerima surat resmi terkait pemberhentian ini,” ujar Andarias dalam klarifikasinya. Dia juga menyatakan bahwa perihal aspek yurisprudensi terkait masalah ini akan diserahkan kepada Tim Hukum KPU Papua Barat Daya yang dipimpin oleh Pieter Ell.
Pieter Ell, Ketua Tim Hukum KPU PBD, juga mengonfirmasi bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan resmi dari KPU RI. Hal ini menambah ketegangan di antara kedua pihak, karena meskipun ada keputusan pemberhentian, KPU Papua Barat Daya tetap melanjutkan operasional dan kegiatan mereka hingga proses lebih lanjut dilakukan.
Sikap KPU Papua Barat Daya yang terus menjalankan tugas mereka meski telah diberhentikan sementara menunjukkan keteguhan mereka dalam mempertahankan posisi, meski situasi hukum dan administrasi tengah dipertanyakan.***