• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Papua Barat Tegaskan Keputusan Diskualifikasi Paslon Utayoh Tak Akan Berubah

MeldabyMelda
November 18, 2024
in Politik
0
KPU Bandar Lampung Belum Pastikan Jumlah Surat Suara Rusak

DJADIN MEDIA– Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, menegaskan bahwa keputusan KPU Fakfak yang mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom (UTAYOH), tetap berlaku meskipun lima komisioner KPU Fakfak diberhentikan sementara oleh KPU RI.

Paskalis menjelaskan bahwa pemberhentian sementara terhadap lima komisioner KPU Fakfak ini berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 1680 Tahun 2024. Pemberhentian dilakukan setelah KPU Fakfak memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan UTAYOH pada Pilkada Fakfak 2024, yang disebabkan oleh dugaan pelanggaran etik yang dianggap tidak memenuhi ketentuan formal yang berlaku, serta tidak mengindahkan hasil telaah dan pendampingan dari KPU Papua Barat.

“Kami sudah melakukan pendampingan dan telaah terkait kasus ini, dan kami menemukan bahwa tuduhan pelanggaran terhadap paslon UTAYOH sangat lemah,” kata Paskalis.

Akibat pemberhentian sementara para komisioner KPU Fakfak, tahapan Pilkada Fakfak kini ditangani langsung oleh KPU RI. Paskalis menambahkan bahwa meskipun proses tersebut diambil alih, tahapan Pilkada tetap dilanjutkan sesuai dengan petunjuk yang ada.

“Sementara ini, tahapan Pilkada Fakfak ditangani langsung oleh KPU RI, dan kita akan menunggu petunjuk lebih lanjut mengenai langkah-langkah selanjutnya,” ungkapnya.

Paskalis juga mengonfirmasi bahwa kelima komisioner yang diberhentikan sementara akan menjalani sidang dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP), di mana mereka akan diberi kesempatan untuk membela diri.

Meskipun KPU Fakfak sedang mengalami perubahan dalam komposisi anggotanya, Paskalis menegaskan bahwa keputusan diskualifikasi pasangan UTAYOH tetap berlaku. “Pemberhentian sementara ini tidak membatalkan keputusan KPU Fakfak yang mendiskualifikasi pasangan UTAYOH, dan hak-hak kampanye mereka sementara dicabut,” tegasnya.

Ketua KPU Papua Barat itu menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu keputusan lebih lanjut, baik dari Mahkamah Agung (MA) atau KPU RI. “Jika ada keputusan baru, kami akan segera mengadakan konferensi pers dengan media secara daring,” pungkas Paskalis.***

Source: MELDA
Tags: Diskualifikasi Paslon UtayohKPU Papua BaratTak Akan BerubahTegaskan Keputusan
Previous Post

Said Didu Sebut Oligarki Warisan Jokowi dan Kroninya Membahayakan Masa Depan Indonesia

Next Post

3 Instansi Pusat Umumkan Hasil SKD CPNS 2024 Siapa yang Lulus dan Berhak Lanjut ke SKB?

Next Post
PENGUMUMAN: Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024

3 Instansi Pusat Umumkan Hasil SKD CPNS 2024 Siapa yang Lulus dan Berhak Lanjut ke SKB?

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In