DJADIN MEDIA— Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran belum menerima laporan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan pasangan calon (Paslon) Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali, yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Ahmad Handoko. Ketidakjelasan ini diduga terkait dengan kekuatan gugatan yang dilayangkan oleh paslon tersebut.
Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, menjelaskan bahwa tahapan terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) telah mengalami perubahan jadwal. “Tahapan diundur menjadi tanggal 3-6 Januari 2025, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 14/2024 mengenai tahapan kegiatan PHP. Sebelumnya, pemberitahuan BRPK dijadwalkan pada 19-20 Desember 2024,” ujarnya.
Fery juga mengungkapkan bahwa setiap permohonan yang diajukan oleh pemohon akan diperiksa terlebih dahulu oleh panitera untuk memastikan apakah syarat formil dan materiilnya telah terpenuhi. “Hasil pemeriksaan oleh panitera akan disampaikan ke KPU, dan selanjutnya MK akan memberikan salinan akta permohonan kepada KPU,” tambahnya.
Jika syarat formil dan materiil tidak terpenuhi atau jika pengajuan melebihi batas waktu yang ditentukan, maka permohonan akan ditolak. Sebaliknya, jika persyaratan dipenuhi, permohonan akan diterima dan dilanjutkan dengan sidang pendahuluan, yang kemudian akan menentukan apakah gugatan diterima atau ditolak.
“Setelah sidang pendahuluan, barulah akan diketahui apakah permohonan diterima atau dismisal (ditolak). Jika diterima, maka kasus ini akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan oleh MK,” pungkas Fery.***