DJADINMEDIA – Jakarta, InsidePolitik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menegaskan bahwa proses verifikasi administrasi pencalonan Aries Sandi sebagai bupati telah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1229 Tahun 2024. Hal ini disampaikan menanggapi gugatan terkait keabsahan ijazah Aries Sandi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain mengacu pada PKPU 1229/2024, KPU Pesawaran juga menjalankan penelitian administrasi berdasarkan ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Seluruh proses penelitian administrasi dilakukan dengan bukti-bukti pendukung yang valid serta dalam pengawasan langsung dari Bawaslu,” ujar kuasa hukum KPU Pesawaran, Yormel.
Sidang Lanjutan di MK
Sidang kedua sengketa Pilkada Pesawaran akan digelar pada Senin (20/1) pukul 13.00 WIB di Gedung MKRI 2, lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
“Agenda sidang meliputi penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, mendengarkan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari para pihak,” ujar Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan.
Sebelumnya, KPU Pesawaran telah menyampaikan jawaban atas permohonan pemohon pada sidang pertama, yang digelar Kamis (16/1).
“Kami telah menyiapkan jawaban sesuai dengan petitum pemohon dan telah menyampaikannya dalam sidang sebelumnya untuk disahkan dalam persidangan hari ini,” tambah Yormel.
Dengan berpegang pada regulasi yang berlaku, KPU Pesawaran optimistis proses hukum di MK dapat berjalan secara transparan dan sesuai aturan yang ditetapkan.***