DJADINMEDIA – InsidePolitik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran menyatakan bahwa proses penelitian administrasi terkait gugatan ijazah Aries Sandi, calon bupati Pesawaran, dilakukan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1229 Tahun 2024. Selain itu, KPU juga berpedoman pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk memastikan keabsahan dokumen calon.
“Penelitian administrasi didukung bukti-bukti yang sesuai ketentuan, termasuk pengawasan dari Bawaslu saat proses berlangsung,” ujar Yormel, kuasa hukum KPU Pesawaran.
Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada
Sidang lanjutan sengketa Pilkada Pesawaran berlangsung di Gedung MKRI 2, lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/1) pukul 13.00 WIB. Agenda sidang meliputi penyampaian jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum ini. “Kami sudah mempersiapkan jawaban, termasuk keterangan dari pihak terkait, yang akan disampaikan dan disahkan dalam sidang hari ini,” jelasnya.
Yormel menambahkan, pada sidang sebelumnya, pihak KPU Pesawaran telah memberikan jawaban atas permohonan pemohon pada Kamis, 16 Januari 2024. “Jawaban tersebut disusun sesuai dengan petitum pemohon dan kami telah mempersiapkan seluruh dokumen pendukung,” kata Yormel.
Mengacu pada Regulasi Pemilu
KPU menegaskan bahwa semua tahapan verifikasi administrasi calon kepala daerah, termasuk dokumen ijazah, dilakukan secara transparan dan sesuai peraturan. Proses ini juga diawasi oleh Bawaslu untuk memastikan integritas pelaksanaan.
Sidang gugatan di MK menjadi momentum penting untuk menegakkan keadilan pemilu dan memastikan bahwa regulasi pemilu diterapkan secara konsisten di seluruh tahapan.***