• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

KPU RI Batalkan Keputusan KPU Metro Terkait Diskualifikasi Paslon Pilkada

MeldabyMelda
November 24, 2024
in Politik
0
KPU RI Batalkan Keputusan KPU Metro Terkait Diskualifikasi Paslon Pilkada

DJADIN MEDIA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) membatalkan keputusan KPU Kota Metro yang sempat menimbulkan polemik dalam Pemilihan Wali Kota Metro (Pilkawali Metro). Keputusan tersebut terkait dengan diskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman, yang sebelumnya diputuskan oleh KPU Metro.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa hanya Qomaru Zaman yang didiskualifikasi karena berstatus sebagai narapidana. Sementara itu, Wahdi Siradjuddin tetap sah untuk melanjutkan pencalonannya sebagai peserta Pilkada. Keputusan ini, kata Idham, merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, yang mengatur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pilkada. Berdasarkan aturan tersebut, diskualifikasi hanya berlaku bagi calon yang berstatus terpidana.

“Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, pembatalan calon hanya berlaku untuk individu yang berstatus terpidana. Dalam hal ini, Wahdi Siradjuddin tetap sah sebagai calon Wali Kota Metro,” ujar Idham yang dilansir dari Kompas.id.

Idham juga menegaskan bahwa perubahan calon atau pasangan calon tidak dapat dilakukan pada tahap ini, mengingat surat suara Pilkada Metro sudah dicetak dan didistribusikan ke tingkat kecamatan. “Penggantian calon hanya dapat dilakukan maksimal 29 hari sebelum pemungutan suara,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, KPU RI meminta KPU Provinsi Lampung untuk segera meninjau dan membatalkan keputusan KPU Kota Metro yang telah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 tersebut. “Kami meminta agar keputusan KPU Kota Metro dikoreksi sesuai aturan. Proses pemilu harus berjalan sesuai ketentuan, karena surat suara sudah dicetak,” tambahnya.

Di sisi lain, Ketua KPU Lampung menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI terkait keputusan ini.

Tags: KPU MetroKPU RIPaslon Pilkada
Previous Post

Bojan Hodak: Status Juara Bertahan Membebani Persib

Next Post

30 KTP yang Dibawa Dua Warga Diduga Pengurus PAN Lamsel Diamankan Warga Desa Way Muli

Next Post
30 KTP yang Dibawa Dua Warga Diduga Pengurus PAN Lamsel Diamankan Warga Desa Way Muli

30 KTP yang Dibawa Dua Warga Diduga Pengurus PAN Lamsel Diamankan Warga Desa Way Muli

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In