DJADIN MEDIA—Komisioner KPU RI, Idham Kholid, memastikan pasangan calon (paslon) Untung Tamsil dan Yohana Dina Handom (Utayoh) dapat mengikuti Pilkada Fakfak 2024. Keputusan ini menyusul pembatalan keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang sebelumnya mendiskualifikasi paslon tersebut.
Idham menjelaskan, KPU Provinsi Papua Barat Daya telah membatalkan keputusan KPU Kabupaten Fakfak terkait diskualifikasi paslon nomor urut 1, Utayoh, setelah rekomendasi dari Bawaslu Fakfak yang menyatakan bahwa paslon tersebut telah melakukan pelanggaran administrasi. Dengan keputusan tersebut, status paslon Utayoh kini dikembalikan, dan mereka dapat melanjutkan kontestasi pilkada. “Sejak 19 November 2024, pasangan calon ini telah dipulihkan hak politiknya,” kata Idham.
Idham menegaskan, KPU RI memiliki kewenangan final dalam menentukan keputusan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 10 UU Pilkada. KPU RI menilai bahwa KPU daerah melakukan diskualifikasi tanpa mempertimbangkan pertimbangan hukum yang matang. “Putusan MK yang menyatakan pembatalan calon bertentangan dengan ketentuan,” ujar Idham.
Sebelumnya, pada 11 November 2024, KPU Kabupaten Fakfak memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan Utayoh dari kontestasi Pilkada Fakfak, berdasarkan rekomendasi Bawaslu Fakfak yang terbit pada 2 November 2024. Keputusan ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Brian Johan Rahmat Aditya Iha, Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Pilkada Fakfak, yang kemudian diteruskan ke Bawaslu RI dan diteruskan ke Bawaslu Papua Barat.
Bawaslu Fakfak menyatakan bahwa paslon Utayoh telah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pilkada, khususnya Pasal 71 terkait larangan pergantian pejabat dan penyalahgunaan kewenangan oleh petahana. Utayoh diduga mengganti pejabat penting seperti Kepala Badan Perencanaan dan Kepala Sekretariat Distrik Fakfak Barat setelah penetapan dirinya sebagai calon.
Selain itu, paslon Utayoh juga dilaporkan melakukan berbagai kegiatan yang dilarang, termasuk pengangkatan honorer dan program-program yang dianggap menguntungkan paslon petahana.
Idham juga menyebutkan bahwa KPU RI tengah menindaklanjuti pembatalan pencalonan pasangan Wahdi Siradjudin dan Qomaru Zaman sebagai Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro. Pasangan tersebut terbukti melakukan pelanggaran pemilihan, dan langkah selanjutnya akan segera diambil oleh KPU RI.