• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

KPU RI Tegaskan Pencalonan Qomaru Zaman di Pilwakot Metro Dibatalkan

MeldabyMelda
November 24, 2024
in Politik
0
KPU RI Tegaskan Pencalonan Qomaru Zaman di Pilwakot Metro Dibatalkan

DJADIN MEDIA –KPU RI memberikan pengecualian terkait pembatalan pencalonan Qomaru Zaman sebagai Calon Wakil Walikota Metro pada Pilwakot Metro.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menegaskan bahwa hanya pencalonan Qomaru Zaman yang dibatalkan dalam Pilwakot Metro. Pembatalan ini mencabut keputusan KPU Kota Metro yang sebelumnya mendiskualifikasi pasangan (paslon) Wahdi-Qomaru Zaman untuk posisi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa pembatalan pencalonan pidana hanya berlaku bagi calon yang terjerat kasus, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Dalam hal ini, hanya Qomaru Zaman yang menjadi pembuka, sementara pasangannya, Wahdi, tetap sah sebagai calon Wali Kota.

“Dalam undang-undang, pembatalan hanya berlaku bagi calon yang terlibat kasus pidana,” ujar Idham Holik.

Namun, meski Qomaru Zaman dibatalkan, pihak pengusung tidak dapat menggantinya dengan calon lain. Pergantian calon hanya diperbolehkan 29 hari sebelum hari pencoblosan. Oleh karena itu, KPU Lampung diminta untuk meninjau kembali keputusan KPU Kota Metro agar proses Pilkada dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, KPU Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan tersebut. Hermansyah, Kordiv Hukum KPU Lampung, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima surat keputusan resmi dari KPU RI, meskipun draf keputusan tersebut sudah ada di divisi hukum. “Jika sudah ada surat resmi, kami akan segera menyampaikannya,” ujarnya.

 

Tags: KPU RIPembatalan PencalonanPilwakot MetroQomaru Zaman
Previous Post

Camat Bandarsurabaya Dilaporkan ke Gakkumdu Lamteng Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada

Next Post

KPU Lampung Tegaskan Hanya Tiga Lembaga Survei yang Terdaftar Resmi

Next Post
KPU Lampung Tegaskan Hanya Tiga Lembaga Survei yang Terdaftar Resmi

KPU Lampung Tegaskan Hanya Tiga Lembaga Survei yang Terdaftar Resmi

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In