DJADIN MEDIA— Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih sebaiknya dilakukan setelah 13 Maret 2025. Pernyataan ini merujuk pada proses sidang sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan pada Februari 2025. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan serentak pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025. Jadwal ini tercantum dalam Pasal 22A Perpres tersebut.
Namun, Afifuddin menyarankan agar pelantikan ditunda, mengingat banyaknya gugatan sengketa hasil pilkada yang masih dalam proses di MK. Hingga Jumat (20/12/2024), tercatat ada 310 gugatan yang masuk ke MK, dengan rincian 240 gugatan terkait pemilihan bupati dan wakil bupati, 49 gugatan pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta 21 gugatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Afifuddin menilai bahwa dengan banyaknya permohonan yang masih dalam tahap pemeriksaan, kemungkinan besar sidang-sidang terkait sengketa tersebut masih berlangsung hingga bulan Februari. “Jika melihat jumlah gugatan yang ada, proses sidang masih berjalan, bahkan mungkin baru memasuki tahap pembuktian,” ujarnya.
Sebagai alternatif, Afifuddin mengusulkan agar pelantikan dilakukan setelah 13 Maret 2025, ketika proses sengketa di MK diperkirakan sudah selesai.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menekankan bahwa tahapan pelantikan kepala daerah harus dibahas dan disepakati bersama antara Mendagri, MK, DPR, dan Presiden sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak berdasarkan Undang-Undang.***