• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Sarankan Pelantikan Kepala Daerah Dilakukan Setelah 13 Maret 2025

MeldabyMelda
December 23, 2024
in Politik
0
KPU Bandar Lampung Belum Pastikan Jumlah Surat Suara Rusak

DJADIN MEDIA— Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih sebaiknya dilakukan setelah 13 Maret 2025. Pernyataan ini merujuk pada proses sidang sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan pada Februari 2025. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan serentak pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025. Jadwal ini tercantum dalam Pasal 22A Perpres tersebut.

Namun, Afifuddin menyarankan agar pelantikan ditunda, mengingat banyaknya gugatan sengketa hasil pilkada yang masih dalam proses di MK. Hingga Jumat (20/12/2024), tercatat ada 310 gugatan yang masuk ke MK, dengan rincian 240 gugatan terkait pemilihan bupati dan wakil bupati, 49 gugatan pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta 21 gugatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Afifuddin menilai bahwa dengan banyaknya permohonan yang masih dalam tahap pemeriksaan, kemungkinan besar sidang-sidang terkait sengketa tersebut masih berlangsung hingga bulan Februari. “Jika melihat jumlah gugatan yang ada, proses sidang masih berjalan, bahkan mungkin baru memasuki tahap pembuktian,” ujarnya.

Sebagai alternatif, Afifuddin mengusulkan agar pelantikan dilakukan setelah 13 Maret 2025, ketika proses sengketa di MK diperkirakan sudah selesai.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menekankan bahwa tahapan pelantikan kepala daerah harus dibahas dan disepakati bersama antara Mendagri, MK, DPR, dan Presiden sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak berdasarkan Undang-Undang.***

Source: MELDA
Tags: Dilakukan Setelah 13 Maret 2025Kepala DaerahkpuSarankan Pelantikan
Previous Post

Link Nonton Timnas Indonesia vs Filipina di Piala ASEAN 2024 Tanpa Gangguan

Next Post

Jokowi dan PDIP: Dari Sekutu Menjadi Seteru

Next Post
Said Didu Sebut Oligarki Warisan Jokowi dan Kroninya Membahayakan Masa Depan Indonesia

Jokowi dan PDIP: Dari Sekutu Menjadi Seteru

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In