DJADIN MEDIA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk kembali menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Meskipun aplikasi ini sebelumnya sempat menuai kontroversi dan kegaduhan pada Pemilu 2024, KPU memastikan bahwa Sirekap telah diperbaiki untuk menghindari masalah yang sama.
Pada Pemilu 2024, aplikasi Sirekap mendapat sorotan tajam lantaran dinilai menyebabkan ketidakakuratan dalam penghitungan suara. Banyak pihak menuding aplikasi ini memperburuk proses pemilihan presiden, wakil presiden, serta anggota legislatif di tingkat pusat hingga daerah, bahkan sempat menghentikan tayangan grafik Sirekap karena masalah tersebut.
Akademisi Hukum Tata Negara dari Universitas Lampung, Dr. Budiyono, menegaskan bahwa KPU harus memastikan Sirekap tidak mengulang kegaduhan yang sama. Ia menantang KPU untuk memberikan jaminan bahwa aplikasi ini akan berfungsi dengan baik di Pilkada 2024, tanpa menimbulkan permasalahan lebih lanjut.
“Jika Sirekap kembali bermasalah seperti di Pemilu, apa jaminannya? Beranikah KPU mundur jika aplikasi ini menimbulkan keributan lagi di Pilkada?” ujar Budiyono.
Sirekap sebelumnya bermasalah karena ketidakakuratan dalam penghitungan suara, yang menyebabkan ketidakpercayaan publik terhadap transparansi hasil pemilu. Budiyono khawatir, jika tidak dijaga dengan baik, aplikasi ini bisa digunakan untuk membentuk opini kemenangan salah satu calon, yang tentunya dapat memicu kegaduhan politik.
“Jika Sirekap hanya digunakan untuk membangun opini kemenangan, ini bisa berpotensi menambah kerusuhan di Pilkada nanti,” tegasnya.
Meskipun demikian, KPU RI menjamin bahwa aplikasi Sirekap telah disempurnakan. Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menyampaikan bahwa aplikasi ini akan tetap digunakan dalam Pilkada Serentak 2024, sebagai alat bantu dalam proses penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Para petugas KPPS akan mengunggah data hasil penghitungan suara (Formulir C) melalui Sirekap, yang datanya kemudian terpusat di KPU.
Betty menjelaskan bahwa Sirekap kini sudah dilengkapi dengan fitur offline, yang memungkinkan data diunggah meski terjadi gangguan jaringan internet, melalui koneksi Bluetooth. KPU pun memastikan bahwa aplikasi ini telah dioptimalkan untuk memastikan kelancaran Pilkada 2024.
Dengan langkah perbaikan tersebut, KPU berharap aplikasi Sirekap akan dapat membantu meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses penghitungan suara pada Pilkada 2024.***