DJADINMEDIA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berencana membuka rekrutmen Pendamping Desa untuk tahun 2025. Meskipun jadwal rekrutmen belum diumumkan, program ini menawarkan peluang besar bagi mereka yang ingin berperan langsung dalam pembangunan desa, dengan gaji mencapai Rp7 juta per bulan, termasuk honorarium dan tunjangan operasional.
Program Pendamping Desa 2025 ini bertujuan untuk memperkuat implementasi program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di seluruh desa Indonesia. Pendamping Desa akan berperan sebagai ujung tombak untuk memastikan kebijakan dan program pemerintah dapat terlaksana dengan efektif dan memberikan dampak nyata.
Pendamping Desa terbagi dalam dua kategori utama: Pendamping Desa Tingkat Terampil dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Setiap pendamping akan bertugas di satu hingga empat desa dalam wilayah yang telah ditentukan. Berikut adalah rincian mengenai gaji dan tunjangan yang diterima masing-masing kategori:
- Pendamping Desa Tingkat Terampil
- Honorarium: Rp2.052.000 – Rp4.861.000
- Bantuan Operasional: Rp1.252.800 – Rp2.281.480
- Pendamping Lokal Desa (PLD)
- Honorarium: Rp1.382.000 – Rp2.393.000
- Bantuan Operasional: Rp377.000 – Rp979.000
Skema gaji dan tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022, yang menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendamping desa sekaligus mendorong efektivitas pembangunan di tingkat desa.***