DJADIN MEDIA – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung mengumumkan bahwa kuota haji untuk provinsi Lampung pada tahun 2025 telah ditetapkan sebanyak 7.050 jemaah calon haji (JCH).
Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo, menyampaikan bahwa kuota tersebut terdiri dari 6.627 jemaah reguler dan 353 jemaah prioritas, yang merupakan lansia. Selain itu, terdapat juga kuota untuk petugas haji daerah sebanyak 54 orang dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sebanyak 16 orang.
“Total kuota haji Lampung untuk 2025 adalah 7.050 jemaah, yang terdiri dari berbagai kategori tersebut,” ujar Puji Raharjo.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa pembagian kuota haji ini akan didistribusikan ke 15 kabupaten dan kota di Lampung. Namun, saat ini belum ada informasi mengenai jumlah kuota untuk setiap daerah, serta belum diumumkan berapa biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang berlaku di daerah tersebut.
Untuk BPIH, Puji menyebutkan bahwa jumlah yang disepakati pemerintah bersama DPR adalah Rp89.410.000. Dari total biaya tersebut, Rp33.978.000 berasal dari nilai manfaat, sementara JCH akan membayar sebesar Rp55.400.000. Meskipun demikian, tenggat pelunasan BPIH juga belum diumumkan, dan Kemenag Lampung masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat.
Selain itu, mengenai batas usia untuk jemaah haji tahun ini, Puji Raharjo menyatakan bahwa hal ini masih menunggu keputusan resmi. Meskipun ada kebijakan dari pemerintah Arab Saudi yang menetapkan batas usia hingga 90 tahun, pihak Kemenag Lampung belum menerima pengumuman resmi terkait hal tersebut.
“Untuk batas usia JCH, kami masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat,” jelasnya.***