DJADIN MEDIA– Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, memberikan kritik tajam terhadap program layanan pengaduan masyarakat “Lapor Mas Wapres” yang diluncurkan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Agus, program tersebut terkesan sebagai inisiatif yang tidak memiliki urgensi.
“Langkah yang dilakukan Wapres ini menurut saya kurang kerjaan,” ujarnya dengan tegas.
Sebagai pejabat negara yang menduduki posisi kedua di pemerintahan, Agus menilai Gibran seharusnya lebih fokus pada isu-isu besar yang membutuhkan perhatian langsung, bukan justru menangani urusan pengaduan masyarakat yang seharusnya dikelola oleh pemerintah daerah atau Kementerian/Lembaga terkait.
“Sebagai orang nomor dua di negara ini, banyak hal besar yang harus diselesaikan untuk bangsa, bukan malah terlibat dalam hal-hal kecil seperti itu,” tambah Agus.
Agus juga menilai program ini meremehkan fungsi utama Wakil Presiden, yang seharusnya lebih mengurus kebijakan strategis dan koordinasi antar lembaga negara. Dia mengingatkan bahwa 12-13 tahun lalu, dirinya pernah terlibat dalam pengelolaan platform pengaduan masyarakat yang kini digunakan oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
“Saya mengurus platform pengaduan masyarakat itu untuk seluruh Indonesia, dan waktu itu saya pastikan semua masalah selesai dalam 2×24 jam. Kini platform tersebut digunakan oleh UKP4, KSP, dan sekarang diteruskan. Kalau sekarang dibangkitkan lagi, apakah itu tepat?” ujar Agus.
Menurut Agus, pengalaman mengelola pengaduan masyarakat juga menunjukkan banyaknya laporan palsu atau hanya uji coba dari pihak yang tidak serius.
“Saya sudah sampaikan ke Prita Laura dan tim komunikasi Presiden, bahwa dari pengalaman saya, sekitar 50 persen laporan itu palsu atau sekadar tes. Itu bisa jadi alat pemerasan. Dulu, saya bahkan minta fotokopi KTP dan nomor telepon untuk memastikan keabsahan laporan,” tambahnya.
Dia juga menyatakan kekhawatirannya bahwa birokrasi yang ada akan memperlambat penyelesaian masalah. Agus mencontohkan jika ada laporan mengenai pinjaman online (pinjol), maka harus melibatkan OJK dan lembaga lain, yang tentu memakan waktu cukup lama.
“Prosesnya pasti lama. Misalnya, laporan soal pinjol harus ke OJK atau Kominfo, itu butuh waktu. Masyarakat yang melapor harus diberi penjelasan tentang proses dan posisinya, seperti yang dilakukan oleh JAKI di Jakarta. Itu saja sudah cukup,” tutup Agus.