DJADIN MEDIA– Laskar Lampung Kota Bandar Lampung resmi membuka Call Center pengaduan terkait dugaan pelanggaran calon wali kota dan wakil wali kota. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui nomor Call Center 0811-7250-05 yang mulai beroperasi pada Selasa (29/10/2024).
Ketua DPC Laskar Lampung, Destra Yudha, S.H., M.Si., mengajak masyarakat Kota Bandar Lampung untuk berperan aktif dalam mengawasi proses Pilkada. Ia menekankan pentingnya laporan masyarakat guna menciptakan pemilihan yang bersih dan adil. “Masyarakat perlu mengawasi jika ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti camat, lurah, atau RT yang terlibat dalam pengondisian agar memilih salah satu calon wali kota,” tegasnya.
Destra juga menambahkan, “Partisipasi publik sangat penting dalam menjaga integritas pemilu. Warga diimbau untuk mengumpulkan dan melaporkan bukti-bukti yang mencurigakan, baik itu berupa ucapan, tindakan, atau penyebaran informasi yang merugikan salah satu calon.”
Namun, jika tidak ada laporan, ia meminta semua pihak untuk mempercayai penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. “Penting untuk menjaga netralitas dan objektivitas selama proses pemilu,” ucapnya.
Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti dan diperiksa secara teliti untuk memastikan pelaksanaan Pilkada sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kinerja dan integritas kedua lembaga tersebut harus senantiasa diawasi oleh semua pihak demi menjaga kredibilitasnya,” ujar Destra menjelaskan.
Dengan semangat demokrasi, Laskar Lampung berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan pemilu yang bersih dan fair.***