DJADIN MEDIA– Politisi NasDem, M. Nasir, berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Pesawaran 2010. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan cacat administrasi dalam pencalonan Aries Sandi sebagai Bupati Pesawaran saat itu.
Nasir menegaskan bahwa ia telah mendengar putusan MK yang meminta Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Pesawaran. Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Aries Sandi pada 2010 menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dalam proses pencalonannya.
“Fakta persidangan di MK kemarin menyebutkan bahwa syarat pencalonan Aries Sandi pada 2010 juga menggunakan SKPI. Ini yang perlu dipertanyakan lebih lanjut,” ujar Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).
Dugaan Pelanggaran TSM dan Manipulasi Dokumen
Pada Pilkada 2010, Nasir mengaku telah menggugat dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan Aries Sandi. Namun, gugatan tersebut tidak dikabulkan oleh MK karena selisih suara di bawah tiga persen dari total pemilih.
“Kami memang tidak tahu jika ijazah yang digunakan saat itu adalah SKPI, sehingga tidak menggugatnya,” kata Nasir.
Lebih lanjut, Nasir mencurigai adanya permainan antara Aries Sandi dan penyelenggara pemilu sehingga berkas pencalonan dapat lolos meski SKPI disebut cacat prosedur dalam sidang MK.
“Jangan-jangan memang ada main mata antara Aries Sandi dan penyelenggara pada Pilkada 2010 lalu,” tegasnya.
Siap Laporkan Dugaan Manipulasi Dokumen
Nasir juga menegaskan pihaknya siap membawa kasus ini ke ranah hukum, mengingat dugaan manipulasi dokumen tersebut telah merugikannya dalam kontestasi Pilkada 2010.
Sebagai informasi, pada Pilkada Pesawaran 2010, M. Nasir berpasangan dengan Arofah, sementara Aries Sandi berpasangan dengan almarhum Musiran. Hasil Pilkada menunjukkan Aries Sandi memperoleh 30,05 persen suara, sementara Nasir mendapatkan 27,77 persen dari total 204.987 suara dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pilkada tersebut diikuti oleh tujuh pasangan calon.***