• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Majelis Kehormatan MK Siap Awasi Sidang Gugatan Pilkada 2024

MeldabyMelda
December 29, 2024
in Politik
0
Wamendagri Bima Arya Pastikan Tak Ada Intervensi ‘Parcok’ dalam Pilkada 2024

DJADIN MEDIA– Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengungkapkan bahwa pihaknya akan memantau jalannya sidang gugatan hasil Pilkada 2024. Meskipun tidak ada pemetaan khusus terkait pengawasan ini, MKMK akan memastikan proses persidangan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Palguna menjelaskan bahwa mekanisme pemantauan sidang sengketa hasil Pilkada (PH-Pilkada) 2024 akan mengikuti prosedur yang sama seperti persidangan lainnya. Pemantauan tidak lagi bergantung pada kehadiran langsung di Gedung MK, melainkan dapat dilakukan melalui kanal livestreaming atau secara daring.

“Memantau tidak harus hadir secara fisik di sana. Kami bisa memantau melalui livestreaming dan online,” ujar Palguna.

Dengan memanfaatkan teknologi, MKMK dapat lebih proaktif dalam mengawasi proses persidangan, memastikan integritas jalannya sidang dan mendeteksi potensi pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim konstitusi. Palguna menegaskan bahwa MKMK tidak akan hanya menunggu laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran, tetapi akan mengambil langkah proaktif.

“Jadi, kami tidak hanya menunggu laporan. Kami selalu proaktif dalam mengawasi jalannya sidang, seperti yang sudah kami lakukan selama ini,” jelasnya.

Palguna juga menyadari bahwa gugatan Pilkada akan menjadi sorotan publik yang lebih besar dibandingkan dengan persidangan pengujian undang-undang yang biasa dilakukan oleh MK. Hal ini karena dalam sengketa Pilkada, terdapat dua pihak yang memiliki kepentingan yang bersaing, yaitu pemohon dan termohon.

“Berbeda dengan pengujian undang-undang, yang hanya melibatkan norma atau undang-undang itu sendiri. Tidak ada kepentingan individual seperti dalam persidangan hasil Pilkada,” tandasnya.***

Source: MELDA
Tags: Majelis Kehormatan MKPilkada 2024Siap Awasi Sidang Gugatan
Previous Post

Survei LSI: Wacana Pilkada Lewat DPRD, Prabowo Terima Sentimen Negatif

Next Post

Hasto Kristiyanto Berbicara Usai Ditetapkan Tersangka KPK: “Kami Taat Hukum”

Next Post
Hasto Dijerat Pasal Tipikor dan Perintangan Penyidikan dalam Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Berbicara Usai Ditetapkan Tersangka KPK: "Kami Taat Hukum"

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In