DJADIN MEDIA– Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengungkapkan bahwa pihaknya akan memantau jalannya sidang gugatan hasil Pilkada 2024. Meskipun tidak ada pemetaan khusus terkait pengawasan ini, MKMK akan memastikan proses persidangan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Palguna menjelaskan bahwa mekanisme pemantauan sidang sengketa hasil Pilkada (PH-Pilkada) 2024 akan mengikuti prosedur yang sama seperti persidangan lainnya. Pemantauan tidak lagi bergantung pada kehadiran langsung di Gedung MK, melainkan dapat dilakukan melalui kanal livestreaming atau secara daring.
“Memantau tidak harus hadir secara fisik di sana. Kami bisa memantau melalui livestreaming dan online,” ujar Palguna.
Dengan memanfaatkan teknologi, MKMK dapat lebih proaktif dalam mengawasi proses persidangan, memastikan integritas jalannya sidang dan mendeteksi potensi pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim konstitusi. Palguna menegaskan bahwa MKMK tidak akan hanya menunggu laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran, tetapi akan mengambil langkah proaktif.
“Jadi, kami tidak hanya menunggu laporan. Kami selalu proaktif dalam mengawasi jalannya sidang, seperti yang sudah kami lakukan selama ini,” jelasnya.
Palguna juga menyadari bahwa gugatan Pilkada akan menjadi sorotan publik yang lebih besar dibandingkan dengan persidangan pengujian undang-undang yang biasa dilakukan oleh MK. Hal ini karena dalam sengketa Pilkada, terdapat dua pihak yang memiliki kepentingan yang bersaing, yaitu pemohon dan termohon.
“Berbeda dengan pengujian undang-undang, yang hanya melibatkan norma atau undang-undang itu sendiri. Tidak ada kepentingan individual seperti dalam persidangan hasil Pilkada,” tandasnya.***