DJADIN MEDIA– Massa pendukung gerakan kotak kosong dalam Pemilihan Wali Kota (Pilkada) Surabaya 2024 mengancam akan membubarkan debat publik perdana yang dijadwalkan berlangsung malam ini. Ancaman tersebut muncul karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya tidak mengakomodasi permintaan untuk menyediakan kursi bagi perwakilan gerakan kotak kosong di atas panggung debat.
Debat publik ini diadakan untuk pasangan calon (paslon) tunggal Eri Cahyadi-Armuji, yang merupakan duet petahana. Menurut Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satrio, mereka sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan Ketua KPU Surabaya, Mas Nano, dan menyampaikan keinginan agar kursi disediakan bagi perwakilan kotak kosong.
“Saya sampaikan secara terbuka kepada Mas Nano bahwa jika tidak ada kursi kosong di atas panggung, saya akan membubarkan debat publiknya. MAKI Jatim yang akan melakukan pembubaran,” tegas Heru.
Heru menekankan pentingnya kehadiran massa kotak kosong di debat publik untuk menyampaikan pertanyaan dan mengkritisi visi misi serta program calon wali kota. Hal ini dinilai krusial, terutama karena Pilwalkot Surabaya hanya diikuti oleh paslon tunggal.
“Ini agar masyarakat dapat menyaksikan proses demokrasi, meskipun hanya ada satu paslon yang bertanding. Jika permintaan ini tidak diakomodasi, MAKI Jatim akan mengambil langkah tegas untuk membubarkan debat publik, dan kami akan bertanggung jawab atas konsekuensi hukum yang mungkin timbul,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Surabaya Soeprayitno menjelaskan alasan di balik undangan hanya untuk Eri Cahyadi-Armuji serta tim pemenangan dan ketua partai politik. Menurutnya, debat ini hanya akan menyajikan gagasan dan penajaman visi misi, bukan untuk melibatkan massa gerakan kotak kosong.
“Yang terundang adalah pihak paslon, tim pemenangan, dan perwakilan partai politik. Dalam regulasi, kotak kosong tidak dianggap sebagai peserta, sehingga tidak ada keharusan untuk mengundang mereka,” jelas Nano.
Nano menambahkan bahwa meskipun disebut sebagai debat publik, acara ini diselenggarakan semata-mata untuk pemaparan visi misi paslon, sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 1363 Tahun 2024.
Dengan situasi yang semakin memanas, apakah ancaman pembubaran ini akan terwujud? Masyarakat Surabaya tentunya menanti perkembangan selanjutnya dalam proses demokrasi ini.***