DJADINMEDIA – Pesawaran Inside — Program Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memberikan peluang baru bagi tenaga non-ASN yang tidak berhasil dalam seleksi CPNS maupun PPPK pada tahap sebelumnya. Skema ini memberikan jalan bagi pelamar yang telah memenuhi syarat administratif dan seleksi, namun belum mendapatkan formasi jabatan untuk dapat menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagaimana diketahui, setiap ASN berhak memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. Proses pengangkatan hingga penerbitan NIP dilakukan melalui mekanisme yang terstruktur dan harus sesuai dengan kebutuhan organisasi.
PPPK Paruh Waktu merupakan program yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja ASN dalam jumlah tertentu, dengan fleksibilitas waktu kerja. Setiap PPPK Paruh Waktu yang diangkat akan diberikan NIP sebagai bukti resmi pengakuan sebagai bagian dari ASN.
Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, pelamar yang memenuhi syarat untuk menjadi PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, namun tidak terisi dalam lowongan jabatan yang tersedia. Peserta dengan kode R2 atau R3 tanpa huruf “L” telah memenuhi syarat administrasi dan seleksi, tetapi tidak mendapatkan formasi jabatan, sehingga memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, tergantung pada kebutuhan pemerintah.
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, dalam rapat koordinasi pada 14 Januari 2025 menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan evaluasi kebutuhan organisasi oleh pemerintah. Penerbitan NIP untuk PPPK Paruh Waktu dilakukan dalam waktu maksimal tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi, dan bisa dipercepat jika kebutuhan organisasi telah ditentukan serta semua persyaratan terpenuhi. Pelamar yang lulus diminta untuk memantau informasi resmi dari instansi terkait untuk mengikuti proses administrasi selanjutnya.
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, dengan tahapan sebagai berikut:
- Usulan Rincian Kebutuhan oleh PPK
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB, mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, dan unit penempatan. - Penetapan Rincian Kebutuhan
Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan untuk setiap instansi berdasarkan usulan dari PPK. - Pengusulan Nomor Induk oleh PPK
PPK mengajukan penerbitan NIP kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah rincian kebutuhan ditetapkan. - Penerbitan NIP oleh BKN
Kepala BKN menerbitkan NIP dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah dokumen pengajuan diterima. - Penetapan Pengangkatan
PPK mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan berdasarkan NIP yang telah diterbitkan oleh BKN.
Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu ini, pelamar yang memenuhi syarat administrasi dan seleksi kini memiliki kesempatan untuk bergabung dengan ASN melalui jalur yang lebih fleksibel, sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintah.***