• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Thursday, July 31, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Memahami Dana Kampanye dan Sumber yang Diizinkan: Penjelasan Lengkap

MeldabyMelda
December 11, 2024
in Politik
0
Memahami Dana Kampanye dan Sumber yang Diizinkan: Penjelasan Lengkap

DJADIN MEDIA– Isu dana kampanye kembali menjadi perbincangan hangat, menyusul kabar dugaan aliran dana ilegal, termasuk dari jaringan teroris, kepada calon kepala daerah. Untuk memperjelas, berikut adalah penjelasan tentang dana kampanye serta sumber-sumber yang diperbolehkan berdasarkan aturan yang berlaku.

Definisi Dana Kampanye

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, dana kampanye adalah biaya dalam bentuk uang, barang, atau jasa yang digunakan oleh pasangan calon, partai politik, atau gabungan partai politik pengusung untuk mendukung kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah, seperti gubernur, bupati, dan wali kota.

Sumber Dana Kampanye

Pasal 6 PKPU Nomor 14 Tahun 2024 mengatur bahwa dana kampanye dapat diperoleh dari:

1. Sumbangan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon.
2. Sumbangan dari Pasangan Calon.
3. Sumbangan Pihak Lain yang Tidak Mengikat, termasuk:
– Perseorangan.
– Badan hukum swasta.

Untuk pasangan calon perseorangan, sumber dana kampanye dapat berupa:
– Sumbangan dari pasangan calon itu sendiri.
– Sumbangan pihak lain yang tidak mengikat, baik perseorangan maupun badan hukum swasta.

Selain itu, dana kampanye juga dapat berasal dari **Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)** yang dialokasikan melalui anggaran KPU provinsi atau kabupaten/kota.

Ketentuan Transparansi

Setiap dana kampanye harus dilengkapi dengan informasi identitas yang jelas, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (5) PKPU Nomor 14 Tahun 2024. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan menghindari penggunaan dana dari sumber yang tidak sah.

Larangan Penggunaan Dana

Dalam Pasal 8 huruf (i) angka 3, ditegaskan bahwa dana kampanye tidak boleh berasal dari hasil tindak pidana, termasuk upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan

Aturan terkait dana kampanye ini dirancang untuk mencegah aliran dana ilegal dan menjaga proses demokrasi tetap bersih dan transparan. Dengan mematuhi aturan ini, para peserta pemilu dapat memastikan pelaksanaan kampanye berjalan sesuai dengan prinsip integritas dan akuntabilitas.***

Source: MELDA
Tags: Dana KampanyePilkada 2024PKPU 14/2024Sumber Dana KampanyeTransparansi Pemilu
Previous Post

Polemik IKN, Aguan Sebut Keterlibatannya Demi Jaga Wajah Jokowi

Next Post

Batasan Dana Kampanye Cakada Sesuai PKPU Nomor 14 Tahun 2024

Next Post
Batasan Dana Kampanye Cakada Sesuai PKPU Nomor 14 Tahun 2024

Batasan Dana Kampanye Cakada Sesuai PKPU Nomor 14 Tahun 2024

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In