DJADINMEDIA – Pesawaran Inside – Keputusan final telah diambil. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) membatalkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk 11 kategori honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menteri MenPAN-RB, Rini Widyantini, baru saja menandatangani regulasi yang mengatur pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sebagaimana tercantum dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Keputusan ini mengatur bahwa PPPK Paruh Waktu hanya dapat diangkat bagi honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS pada tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, atau mereka yang mengikuti seleksi PPPK pada tahun yang sama namun tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.
Namun, meskipun sudah ada jaminan pengangkatan PPPK Paruh Waktu, terdapat aturan pembatalan bagi honorer yang masuk dalam tiga kategori berikut ini, sesuai dengan diktum kedelapan dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025:
- Mengundurkan diri
- Dinyatakan mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai batas waktu yang ditentukan BKN
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri dari proses pengangkatan
Dalam keputusan tersebut, juga diatur bahwa pejabat yang ditunjuk, yakni pejabat pimpinan tinggi madya, akan berperan dalam menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi honorer di instansi pusat.
Honorer yang telah resmi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu berpeluang untuk naik status dan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, tergantung pada ketersediaan dan kebutuhan instansi terkait.