DJADIN MEDIA—Meskipun calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo melalui surat presiden (supres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Prabowo Subianto masih memiliki kesempatan untuk memengaruhi hasil seleksi tersebut.
Supratman menjelaskan bahwa Prabowo, sebagai Menteri Pertahanan, dapat membatalkan dan mengirim ulang Supres terkait calon pimpinan dan calon anggota Dewan Pengawas KPK yang telah diserahkan oleh Jokowi kepada DPR sebelum akhir masa jabatannya. “DPR saat ini telah mengirim surat kepada Istana untuk meminta penjelasan mengenai calon pimpinan KPK dan calon anggota Dewas KPK. Saya yakin Presiden akan memberikan jawaban dalam waktu dekat,” ungkapnya.
Prabowo, menurut Supratman, berpotensi melakukan seleksi ulang terhadap nama-nama calon pimpinan dan Dewas KPK. Jika hal ini terjadi, Presiden dapat membentuk panitia seleksi (pansel) baru untuk menjalankan proses tersebut. “Beliau bisa memilih untuk mengusulkan nama-nama yang sama dengan pansel yang berbeda, atau membentuk pansel baru. Semua itu tergantung keputusan Presiden,” ujarnya, menambahkan bahwa hal ini merupakan kebijakan yang fleksibel.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Supres terkait tindak lanjut pemilihan calon pimpinan dan Dewas KPK, yang telah disampaikan kepada Ketua DPR, Puan Maharani. Namun, hingga saat ini, DPR belum membahas surat tersebut dalam rapat paripurna untuk melanjutkan proses di Komisi terkait. DPR nantinya akan memilih lima dari sepuluh nama yang diajukan, terdiri dari calon pimpinan dan calon anggota Dewas.***