• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, August 16, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

MK Putuskan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Harus Serentak, Terkecuali yang Bersengketa

MeldabyMelda
December 20, 2024
in Politik
0
MK Terima 76 Gugatan Pilkada, 4 di Antaranya dari Lampung

DJADIN MEDIA—Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada harus dilakukan serentak di tanggal yang sama, termasuk untuk daerah yang masih bersengketa di MK. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 yang menggarisbawahi pentingnya keserentakan dalam pelantikan sebagai bagian dari integritas demokrasi.

Titi Anggraini, pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, menegaskan hal ini dan mengingatkan bahwa meskipun ada aturan tentang pelantikan serentak, terdapat pengecualian untuk beberapa kasus. MK memberikan pengecualian bagi daerah yang harus melaksanakan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang, yang disebabkan oleh putusan MK terkait sengketa Pilkada, serta faktor-faktor force majeure sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pelantikan harus menunggu selesainya penyelesaian sengketa hasil Pilkada dan Wakil Kepala Daerah di MK,” jelas Titi.

Selain itu, dalam Putusan Nomor 46/PUU-XXII/2024, MK menekankan bahwa pemilihan dan pelantikan kepala daerah adalah dua sisi dari proses demokrasi yang tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, MK menilai Pilkada Serentak 2024 sebagai desain baru dalam penataan struktur tata kelola pemerintahan yang harus diikuti oleh pelantikan serentak.

Keputusan ini juga berlaku bagi daerah yang tidak mengajukan sengketa hasil pemilihan. Sebagai contoh, Pilkada DKI Jakarta 2024 yang berlangsung tanpa sengketa, maka pasangan calon gubernur-wakil gubernur terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno, harus dilantik setelah MK menyelesaikan semua perkara perselisihan hasil Pilkada.

“Pelantikan harus menunggu sampai adanya putusan MK yang menyatakan perkara perselisihan hasil Pilkada ditolak atau tidak dapat diterima,” tegas Titi.***

Source: MELDA
Tags: Hasil Pilkada Harus SerentakKepala DaerahMK PutuskanPelantikan
Previous Post

Muhammadiyah Kritik Kenaikan PPN 12%, Sebut Gerus Kesejahteraan Masyarakat

Next Post

Pemerintah Diminta Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Bebas dari Korupsi

Next Post
Pemerintah Diminta Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Bebas dari Korupsi

Pemerintah Diminta Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Bebas dari Korupsi

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In