DJADIN MEDIA– Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, mengungkapkan adanya dugaan calon kepala daerah (cakada) yang menggunakan dana terkait terorisme untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Menurut Ken, informasi tersebut diperoleh dari sumber intelijen jaringan NII Crisis Center. Ia menyebutkan bahwa salah satu peserta pilkada diduga memiliki keterkaitan dengan lembaga amil zakat yang sebelumnya pernah menjadi sasaran penggerebekan oleh Densus 88.
“Ada dugaan salah satu cakada meminjam dana hingga miliaran rupiah dari seseorang di lembaga amil zakat yang pernah digerebek Densus 88,” ujar Ken.
Ken menyerukan agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan lembaga terkait lainnya segera melakukan penyelidikan mendalam. “PPATK dan lembaga berwenang harus menelusuri aliran dana tersebut, baik dalam bentuk pinjaman atau lainnya, karena tetap berpotensi dikenai sanksi pidana,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa PPATK memiliki mandat sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebagai lembaga independen, PPATK dapat menelusuri transaksi keuangan dan rekening yang diduga terkait tindak pidana.
Ken turut menyoroti Peraturan Bersama Tahun 2015 yang melibatkan Mahkamah Agung, Menteri Luar Negeri, Kepolisian, BNPT, dan PPATK, yang memungkinkan pemblokiran dana secara langsung terhadap individu atau organisasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar tidak ada lagi penyalahgunaan dana terorisme untuk aktivitas politik. “Transparansi dan pengawasan ketat sangat diperlukan demi menjaga integritas proses demokrasi,” tutupnya.***