DJADIN MEDIA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro memastikan tidak akan ada sanksi bagi pasangan calon (paslon) yang tidak hadir dalam debat kandidat, setelah pasangan Wahdi-Qomaru memilih untuk tidak hadir dalam debat yang berlangsung.
Ketua KPU Metro, Nurris Septa Pratama, menjelaskan, “Untuk debat ini, tidak ada sanksi apapun. Artinya, ketika pasangan calon tidak hadir, kami tidak bisa membatasi. Yang menilai adalah masyarakat.”
Nurris menyebutkan, KPU telah menjadwalkan tiga kali debat kandidat, sesuai dengan kesepakatan yang ada. “Debat kedua untuk pasangan calon telah terjadwal. Sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024 pasal 19, jika paslon tidak bisa hadir karena alasan sakit, ibadah, atau ketidakhadiran yang lain, itu diperkenankan. KPU tidak memiliki kewenangan untuk memaksa kehadiran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nurris menjelaskan bahwa ketidakhadiran paslon Wahdi-Qomaru disebabkan oleh alasan kesehatan, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. “Debat kandidat kedua tetap dilaksanakan meskipun hanya dihadiri oleh satu pasangan calon. Format debat juga disesuaikan berdasarkan kesepakatan dengan masing-masing LO paslon,” jelasnya. “Hari ini, paslon hanya memaparkan visi dan misi program.”
Debat kedua calon wali kota dan wakil wali kota Metro berlangsung dengan suasana berbeda, hanya dalam dua segmen. Pasangan calon nomor urut 1, Bambang Iman Santoso-M Rafieq Adi Pradana (Mubaraq), menjadi satu-satunya paslon yang hadir dalam acara yang diselenggarakan di Hotel Aidia Grande, Metro, pada Rabu (30/10/2024).
Ketua KPU Metro menegaskan bahwa paslon nomor urut 2 tidak dapat hadir karena alasan tertentu. “Perlu kami sampaikan bahwa pasangan nomor urut 2 tidak bisa hadir karena satu hal,” kata Nurris.***