• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, August 19, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Pasangan Wahdi-Qomaru Absen di Debat, KPU Metro: Tak Ada Sanksi

MeldabyMelda
November 1, 2024
in Politik
0
Pasangan Wahdi-Qomaru Absen di Debat, KPU Metro: Tak Ada Sanksi

DJADIN MEDIA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro memastikan tidak akan ada sanksi bagi pasangan calon (paslon) yang tidak hadir dalam debat kandidat, setelah pasangan Wahdi-Qomaru memilih untuk tidak hadir dalam debat yang berlangsung.

Ketua KPU Metro, Nurris Septa Pratama, menjelaskan, “Untuk debat ini, tidak ada sanksi apapun. Artinya, ketika pasangan calon tidak hadir, kami tidak bisa membatasi. Yang menilai adalah masyarakat.”

Nurris menyebutkan, KPU telah menjadwalkan tiga kali debat kandidat, sesuai dengan kesepakatan yang ada. “Debat kedua untuk pasangan calon telah terjadwal. Sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024 pasal 19, jika paslon tidak bisa hadir karena alasan sakit, ibadah, atau ketidakhadiran yang lain, itu diperkenankan. KPU tidak memiliki kewenangan untuk memaksa kehadiran,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nurris menjelaskan bahwa ketidakhadiran paslon Wahdi-Qomaru disebabkan oleh alasan kesehatan, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. “Debat kandidat kedua tetap dilaksanakan meskipun hanya dihadiri oleh satu pasangan calon. Format debat juga disesuaikan berdasarkan kesepakatan dengan masing-masing LO paslon,” jelasnya. “Hari ini, paslon hanya memaparkan visi dan misi program.”

Debat kedua calon wali kota dan wakil wali kota Metro berlangsung dengan suasana berbeda, hanya dalam dua segmen. Pasangan calon nomor urut 1, Bambang Iman Santoso-M Rafieq Adi Pradana (Mubaraq), menjadi satu-satunya paslon yang hadir dalam acara yang diselenggarakan di Hotel Aidia Grande, Metro, pada Rabu (30/10/2024).

Ketua KPU Metro menegaskan bahwa paslon nomor urut 2 tidak dapat hadir karena alasan tertentu. “Perlu kami sampaikan bahwa pasangan nomor urut 2 tidak bisa hadir karena satu hal,” kata Nurris.***

Source: MELDA
Tags: Absen di DebatKPU MetroPasangan Wahdi-QomaruTak Ada Sanksi
Previous Post

Fasilitas Pemerintah untuk Pasangan Calon di Masa Kampanye: Ketentuan dan Harapan Bawaslu

Next Post

Bawaslu Lampung Fokus Pengawasan di Daerah 3T

Next Post
Bawaslu Lampung Fokus Pengawasan di Daerah 3T

Bawaslu Lampung Fokus Pengawasan di Daerah 3T

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In