DJADIN MEDIA– Pelarangan peliputan debat kandidat dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pesawaran yang digelar di Bandar Lampung, Minggu 18 Mei 2025, mendapat kecaman dari berbagai kalangan. Dewan Pakar JMSI Lampung dan Ikatan Jurnalis Profesional (IJP) Provinsi melalui Juniardi, SIP, SH, MH, menyebut tindakan tersebut sebagai kejahatan demokrasi dan pelemahan kebebasan pers.
Juniardi, mantan Ketua KIP Provinsi Lampung periode pertama, menegaskan bahwa debat kandidat merupakan wahana transparansi penting untuk mengukur kapasitas calon pemimpin di mata publik. “Debat publik kok jadi tertutup, itu kejahatan demokrasi. Ini bentuk mengekang kemerdekaan pers dan melanggar konstitusi serta Undang-Undang Pers,” ujarnya tegas.
Ia menjelaskan, tujuan utama debat adalah agar masyarakat memperoleh informasi lengkap mengenai visi, misi, dan program calon pemimpin sehingga dapat memilih dengan tepat. “Debat kandidat adalah forum publik yang vital demi transparansi dan akuntabilitas dalam pilkada. Media berperan mengawal akses informasi ini. Jika jurnalis dilarang meliput, bagaimana masyarakat bisa tahu?” katanya.
Juniardi juga menekankan bahwa pelarangan liputan ini melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan jurnalis. Menurutnya, kehadiran media merupakan instrumen penting dalam menjamin keterbukaan proses demokrasi.
“Setuju dengan pernyataan AJI, melarang jurnalis meliput berarti membatasi hak publik atas informasi terkait rekam jejak dan program calon kepala daerah,” tambahnya.
Data terbaru menunjukkan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Lampung pada tahun 2024 turun drastis ke angka 62,04, menurun 7,72 poin dari tahun sebelumnya, dan menjadi yang terendah kedua secara nasional. Kondisi ini menandakan situasi kebebasan pers yang memprihatinkan di Provinsi Lampung.
AJI Bandar Lampung juga mengutuk keras pelarangan liputan ini. Mereka menegaskan kemerdekaan pers adalah fondasi demokrasi yang harus dijaga tanpa kompromi, termasuk dalam pelaksanaan PSU.
AJI mendesak penyelenggara pilkada, aparat keamanan, dan seluruh kandidat untuk menghormati kerja jurnalis dan menjamin keterbukaan informasi publik. Mereka menyerukan para jurnalis agar tetap profesional dan independen menjalankan tugas, serta mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kebebasan pers sebagai hak dasar negara demokrasi.***