DJADIN MEDIA – Penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesisir Barat masih harus menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat, Miftah Farid, mengungkapkan bahwa rekapitulasi suara Pilkada 2024 telah selesai dilakukan, dan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Dedi Irawan-Topani, unggul dengan total 48.903 suara. Namun, meski hasil suara sudah final, penetapan calon terpilih baru akan dilakukan setelah proses hukum selesai.
“Penetapan calon terpilih hanya dapat dilakukan jika tidak ada perselisihan yang diajukan ke MK,” kata Miftah Farid. Ia juga menambahkan bahwa menurut informasi yang diterima, salah satu paslon telah mengajukan gugatan ke MK, yang berarti penetapan pemenang Pilkada Pesisir Barat harus menunggu putusan tersebut.
“Jumlah perolehan suara paslon sudah dipastikan, namun untuk penetapan calon terpilih, kami harus menunggu selesainya proses gugatan,” ujarnya.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa tim hukum Paslon 02, Septi-Ade Abdul Rochim, yang mengajukan gugatan tersebut. Pendaftaran gugatan ke MK dilakukan melalui akta permohonan elektronik dengan nomor 38/PAN.MK/e-AP3/12/2024, yang diajukan pada Kamis, 5 Desember 2024, sekitar pukul 20.54 WIB.***